Berita Buleleng
Status Kelulusan Dua Pelamar PPPK di Buleleng Bali Dibatalkan, Termasuk Nyoman Nuning
Nuning dibatalkan kelulusannya karena meninggal dunia pada 5 April 2025 karena sakit.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Status kelulusan dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Buleleng dibatalkan.
Penyebabnya karena ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua pelamar yang dibatalkan kelulusannya yakni Nyoman Nuning Surya Indrayani dan Kadek Puspa Yuliani.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika saat dikonfirmasi membenarkan ihwal pembatalan status kelulusan dua calon PPPK.
Baca juga: Mensesneg Sebut CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025, Jembrana Tunggu Aturan
"Keduanya merupakan calon PPPK yang ikut seleksi pada tahap I, dan telah dinyatakan lulus," ucapnya dikonfirmasi Kamis 10 April 2025.
Secara rinci, Nuning menjabat sebagai pengelola layanan operasional pada bagian umum dan keuangan Dinas Sosial Buleleng.
Ia dibatalkan kelulusannya karena meninggal dunia pada 5 April 2025 karena sakit.
"Akta kematiannya sudah dikirim. Berdasarkan itulah kami tetapkan pembatalan yang bersangkutan," ujarnya.
Sedangkan Puspa, lanjut Wisandika, menjabat sebagai penata layanan operasional pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan di Sekretariat Daerah Buleleng.
Ia dibatalkan kelulusannya karena mengundurkan diri pada 21 Maret 2025.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri. Alasan pengunduran dirinya karena ia mengikuti suaminya kerja di luar kota," sebutnya.
Kata Wisandika, proses seleksi PPPK tahap 1 saat ini memasuki tahap pengusulan nomor induk PPPK ke Kanreg X BKN Denpasar.
Mengenai dua calon PPPK yang kelulusannya dibatalkan, Wisandika mengatakan posisi keduanya terpaksa kosong. Sebab dari hasil perangkingan, tidak ada pelamar yang kreditnya memenuhi syarat.
Pun demikian tidak memungkinkan untuk diisi melalui rekrutmen PPPK tahap 2. Sebab formasi jabatan yang dibuka berbeda dengan tahap 1.
"Yang jelas ini tidak diganti karena yang di bawahnya tidak ada. Sehingga (jabatannya) kosong," ucapnya. (mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.