Berita Bali
Kebijakan Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Tuai Protes, Ini Respons Koster
Kebijakan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2025, menuai keberatan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Artha menyayangkan dalam pembuatan regulasi tersebut tidak melibatkan pihak produsen air kemasan.
"Katanya tanggal 11 April akan dipanggil. Tapi dia bikin regulasi dulu baru memanggil. Semestinya kan dipanggil dulu untuk komunikasi," ucapnya.
Kendati ada rencana Gubernur Bali akan memanggil seluruh produsen air minum kemasan, Artha mengatakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali sudah mulai bergerak. ASPADIN ingin bertemu dengan Gubernur Wayan Koster sebelum hari yang ditentukan.
"Tapi feeling saya akan sulit. Karena edaran sudah terlanjut dibuat. Mau ditarik atau dibatalkan sulit sepertinya," imbuh dia.
Untuk diketahui, protes dari kalangan produsen ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4) lalu.
Salah satu poin dari SE tersebut yakni melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. (*)
Berita lainnya di Pemprov Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.