Berita Bali

Kebijakan Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Tuai Protes, Ini Respons Koster

Kebijakan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2025, menuai keberatan

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
GUBERNUR - Gubernur Bali I Wayan Koster usai ditemui di Pembukaan Festival SMK di Art Center, Kamis 10 April 2025. Koster pun merespons kebijakan terkait larangan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter yang menuai protes. 

Kebijakan Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Tuai Protes, Ini Respons Koster

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kebijakan larangan memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah ukuran 1 liter sesuai dengan SE Nomor 9 Tahun 2025, menuai keberatan dari para pengusaha AMDK. 

Menanggapi keberatan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan akan tetap menjalankan kebijakan tersebut sebab Bali sudah dinilai darurat sampah plastik

“Ya keberatan saja silahkan. Tetap akan jalan (kebijakan SE Nomor 9 Tahun 2025). Ya kalau kurang dari 1 liter bikin yang lebih dari itu,” jelasnya saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha, Denpasar, Kamis (10/4/2025). 

Baca juga: KOSTER Respon Keberatan Pengusaha AMDK, Larangan Jual Air Kemasan di Bawah 1 Liter Menuai Protes!

Jika pengusaha AMDK ditemukan tetap memproduksi air kemasan di bawah ukuran 1 liter maka Koster dengan tegas akan meninjau ulang atau mencabut izin usaha. “Izin tidak akan diberikan,” imbuhnya. 

Pengusaha juga diminta agar menyiapkan produksi AMDK di atas 1 liter saja. “Mau Bali ini bersih jalankan SE (9 Tahun 2025) itu jangan neko-neko,” tutupnya. 

Sebelumnya, larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah 1 liter, menuai protes dari kalangan produsen.

Baca juga: VIDEO Koster Keluarkan SE Gerakan Bali Bersih Sampah, Plastik Detox Minta Tak cuma Semangat di Awal

Pihak produsen menilai Gubernur harusnya berlaku adil. Sebab kemasan plastik tidak hanya digunakan pada air kemasan, namun juga produk lainnya. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur PT Tirta Mumbul Jaya Abadi (Yeh Buleleng), Nyoman Artha Widnyana.

Dikatakan jika pihak dia akan menuruti regulasi yang ada. Asalkan dalam pembuatan regulasi itu pemerintah harus berpikir holistik. 

Baca juga: Fenomena Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung, Koster Sentil Ekspos di Media Sosial Yang Massif

"Artinya dagangan-dagangan di mini market asal berbungkus plastik juga tidak boleh (beredar). Jadi harus sama rata, itu baru adil namanya," ucap dia saat dikonfirmasi Senin (7/4/2025). 

Menurut Artha, regulasi terbaru ini seolah menganggap produsen air kemasan yang menjadi penyebab munculnya sampah plastik. Padahal realitanya, produk yang dijual menggunakan kemasan plastik di minimarket, tidak terbatas pada air minum saja. 

Beberapa produk seperti minyak goreng, gula, kopi, permen, minuman, hingga snack juga menggunakan kemasan plastik. Sehingga jika mengacu pada regulasi yang ada, semestinya juga dilarang beredar.

Baca juga: Koster Serahkan Lahan Pemprov Seluas 5,6 Hektare ke Pemkab, Bangun Sport Center di Buleleng Bali

"Seakan-akan kami saja di air kemasan yg membuat sampah. 

Padahal justru bahwa plastik kami bisa didaur ulang. Sedangkan bungkus makanan di minimarket tidak bisa didaur ulang," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved