Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Dipuji Menteri LBH, Serius Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Acara yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini, dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol

ISTIMEWA
Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster, terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4).  

TRIBUN-BALI.COM - Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4). 

Acara yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini, dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. 

Semua kepala daerah se-Bali, DPRD, instansi TNI, Polri, Bendesa, lurah, dan komunitas lingkungan hidup turut hadir sebagai bentuk dukungan menjalankan program prioritas ini.

Baca juga: ALIH Fungsi Lahan Menggila! Asuransi Jasindo Perkuat Dukungan Sektor Pertanian & Strategis di Bali

Baca juga: SOSOK Cantik Kapolres Perempuan Pertama di Jembrana, Fokus Tekan Angka Kasus Perempuan & Anak! 

SOSOK - Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster, terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4). 
SOSOK - Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster, terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4).  (ISTIMEWA)

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq yang hadir langsung, menyampaikan rasa bangganya terhadap pemerintah Provinsi Bali yang menjadikan Bali sebagai satu satunya Provinsi di Indonesia yang berani dan siap untuk melakukan deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah. Dan mampu menjadi daerah percontohan provinsi yang bebas sampah ke depannya dibanding daerah lain di Indonesia. 

"Saya tahu bagaimana upaya pimpinan Forkopimda Bali, melakukan aksi gerak cepat membersihkan sampah laut yang mengepung Bali pada bulan Desember lalu, yang menjadi sorotan dunia, dan karena Bali merupakan wajah dunia.

Dengan tindakan nyata dan aksi nyata ini, saya harapan di tengah hiruk pikuk permasalahan sampah, Bali dapat menjadi contoh konkrit yang bukan hanya melakukan deklarasi, namun dapat secara nyata menunjuk deklar dan aksi.

Lantaran penyelesaian masalah sampah menjadi prioritas, yang dilakukan saat ini, dan mampu menjadi komitmen semua pihak termasuk pelaku usaha, industri dan masyarakat umum untuk menjadikan Bali bersih sampah," sebutnya. 

Sementara itu, Gubernur Koster menjelaskan semuanya hidup di tanah Bali harus menjaga kebersihan Bali

"Kita semua ada di atas tanah Bali, wajib bagi kita semua untuk turut menjaga kebersihan Bali. Tidak saja menyiapkan tempat/ tong sampah sesuai jenisnya, tidak hanya menahan diri untuk membuang sampah sembarangan.

Namun juga ingat akan tanggung jawab, menjaga alam Bali agar tetap hijau dan bersih dari polusi yang diakibatkan oleh sampah dan bau busuknya," kata Koster

Dalam paparannya, Gubernur Wayan Koster menyampaikan, bahwa untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, sudah dilakukan upaya dan program berupa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 pada tahun 2018.

Selain itu juga diterapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. Pergub ini menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan dan 1500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya, selain mereka juga harus bertanggung jawab pada sampah yang mereka buat.

Secara tegas, Gubernur Wayan Koster menyampaikan desa wajib membuat pararem, dilakukan pengangkutan sampah secara terpisah ke TPA, jika ada desa yang tidak bersedia/ tidak berhasil menjadikan desanya bebas sampah plastik (tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan dikenakan sanksi penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif kepala desa dan perangkat desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada desa adat dan tidak mendapat bantuan program yang bersifat khusus. 

Sanksi juga berlaku bagi setiap pelaku usaha, yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditinjau kembali atau dicabut ijin usahanya. Serta diumumkan ke hadapan publik, melalui berbagai platform media sosial sebagai pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Meskipun pencapaiannya belum maksimal dan menyeluruh, namun sisa dari desa yang belum aktif diharapkan akan segera menjadikan gerakan Bali Bersih Sampah sebagai prioritas untuk mewujudkan Bali Bersih Sampah pada Januari 2026 mendatang, yang pelaksanaannya di mulai dari sekarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved