Breaking News

Gebrakan Pemimpin Bali

KOSTER Dipuji Menteri LBH, Serius Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Acara yang ditandai dengan pemukulan kulkul ini, dihadiri langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol

ISTIMEWA
Launching Gerakan Bali Bersih Sampah, yang digagas Gubernur Bali Wayan Koster, terlaksana di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4).  

"Dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2019 ini, saya minta penanganan sampah sudah diselesaikan pada tempat asal mula sampah itu dibuat. Jangan sampai sampah yang kita miliki, malah mengotori rumah atau desa lain, karena seperti yang kita tahu, sampah dapat dipisahkan dan ditangani sesuai jenisnya, yakni organik, an-organik dan residu", imbuh Gubernur Koster.

"Sampah organik (sisa makanan, daun, dll.) diolah secara alami menggunakan Teba Modern. Hasilnya berupa kompos berkualitas yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk alami untuk pertanian atau penghijauan.

Sementara sampah an organik atau daur ulang, bisa kita bawa ke bank sampah yang kemudian dijual ke pihak daur ulang, menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban TPA.

Dan selanjutnya untuk sampah residu bisa di bawa ke TPS-R (Tempat Pengelolaan Sampah Residu) dengan Incinerator Ramah Lingkungan.

Sampah residu adalah sampah yang tidak memiliki nilai, dan tidak dapat di daur ulang yang akan diolah di TPS-R menggunakan incinerator dengan pembakaran dalam suhu 800 °C.-1000 °C.

Proses pembakaran menghasilkan abu yang aman, lalu dimanfaatkan kembali sebagai bahan konstruksi seperti campuran paving block atau kerajinan seperti Asbak,” paparnya lagi.

Selain dua peraturan di atas, yang mengikat untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang diciptakan, Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan upaya perlindungan terhadap danau, mata air, sungai dan laut yang diatur ke dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020.

Untuk mempercepat pencapaian Bali Bersih Sampah, Gubernur Bali memberlakukan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, dengan pertimbangan kewajiban melestarikan ekosistem alam, manusia dan kebudayaan Bali, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia dan pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal. 

Launching Gerakan Bali Bersih Sampah secara langsung dipimpin oleh Gubernur Bali yang bersinergi dan berkolaborasi dengan Pangdam IX/ Udayana, Kapolda Bali dan Danrem 143 Wira Satya. Selain itu, masing-masing kepala daerah akan memimpin gerakan Bali Bersih Sampah di wilayahnya.

Sekitar 4000 peserta lintas sektor se Bali hadir dalam launching di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, Sukra Pon Julungwangi, Jumat (11/4). Seperti pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat, Kepala desa, Lurah dan komunitas lingkungan hidup dan pihak terkait lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved