Gebrakan Pemimpin Bali

MENTERI Hanif Dukung Gerakan Bali Bersih Sampah yang Digagas Gubernur Koster!

Bali bukan hanya destinasi wisata global, tetapi juga simbol budaya dan keharmonisan antara manusia dan alam.

(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPS3R Desa Pejeng Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA — Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mendukung peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah yang digagas Pemerintah Provinsi Bali. 

Gerakan ini diluncurkan pada 11 April 2025, oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Bali mengamanatkan transformasi menyeluruh dalam pengelolaan sampah berbasis sumber dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.

Baca juga: RAPAT Paripurna ke-10 DPRD Bali Bahas LKPJ dan Raperda Pungutan Wisman 

Baca juga: TUMBUH Jadi Rp30,52 T, OJK Catat Premi Asuransi Non Komersial Meningkat, Premi Turun Jadi Rp 60,27 T

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPS3R Desa Bitera Gianyar.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPS3R Desa Bitera Gianyar. (Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali)

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap gerakan tersebut, Menteri Hanif melakukan peninjauan langsung ke Posko Penanganan Sampah Laut pada Sabtu 12 April 2025 pagi di Shelter Tsunami, Pantai Kuta, Badung, Bali. 

"Kami mengapresiasi langkah aktif, visioner, dan sangat progresif dari Pemerintah Provinsi Bali dalam merespons permasalahan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Gerakan ini sejalan dengan semangat nasional dan menjadi contoh baik yang layak direplikasi di daerah lain,” kata Menteri Hanif.

Gerakan Bali Bersih Sampah berakar dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yang mendukung pencapaian visi ’Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yakni pola pembangunan Bali yang terencana untuk menjaga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat yang berkelanjutan dan berbudaya.

Dalam Gerakan ini, Pemprov Bali mewajibkan seluruh desa/kelurahan, lembaga pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, tempat ibadah, pasar, hotel, dan pelaku usaha lainnya untuk:

1. Melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari sumbernya.

2. Melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti tas kresek, pipet plastik, dan styrofoam.

3. Menggunakan produk ramah lingkungan dan sistem reuse–refill.

4. Mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan sampah.

5. Membentuk Tim Terpadu di desa dan kelurahan untuk edukasi dan pengawasan.

Sementara itu Posko Penanganan Sampah Laut yang dikunjungi Menteri Hanif telah beroperasi sejak Januari 2025. 

Posko ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), TNI/Polri, Pemprov Bali, Pemkab Badung, dan desa adat. 

Selain menjadi pusat komando dalam mengelola kiriman sampah laut, posko ini juga melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat pesisir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved