Berita Denpasar

Lewat Jam Malam, Pengunjung di Lapangan Puputan Badung Denpasar Dibubarkan

Lapangan Puputan Badung Denpasar menjadi salah satu pusat aktivitas warga untuk bersantai.

Istimewa
BUBARKAN - Satpol PP bersama tim gabungan membubarkan pengunjung di Lapangan Puputan Badung, Denpasar, Bali, Sabtu 12 April 2025. 

Lewat Jam Malam, Pengunjung di Lapangan Puputan Badung Denpasar Dibubarkan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lapangan Puputan Badung Denpasar menjadi salah satu pusat aktivitas warga untuk bersantai.

Tak ayal saat sore hingga malam, pengunjung selalu ramai melakukan aktivitas di tempat ini.

Apalagi saat malam Minggu atau pun hari libur, akan semakin ramai warga yang datang ke Lapangan Puputan.

Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Gunung Soputan Denpasar, 4 Orang Diperiksa 

Namun, kadang ada saja warga yang melewati jam malam nongkrong di kawasan ini.

Seperti halnya pada Sabtu, 12 April 2025 malam, masih ada warga yang berkumpul-kumpul di lokasi ini.

Terkait hal itu, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim gabungan Polsek Denbar, pecalang dan wira praja pun melaksanakan pembubaran.

Baca juga: DLHK Denpasar Target Pengolahan Sampah di Pusat Daur Ulang Padang Sambian Bisa 50 Ton per Hari

"Karena mereka telah melewati jam malam, maka kami lakukan pembubaran," kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat diwawancarai Minggu, 13 April 2025.

Hal itu dilakukan untuk antisipasi hal yang tak diinginkan.

Apalagi di Lapangan Puputan kerap digunakan sebagai lokasi mabuk dan juga pernah terjadi aksi kriminalitas.

Baca juga: Arus Balik Lebaran Melalui Pelabuhan Benoa Denpasar Dimulai, Tim Gabungan Antisipasi Duktang Ilegal

Selain di Lapangan Puputan Badung, pembatasan jam malam juga berlaku di Lapangan Lumintang.

Pembatasan ini dilakukan melalui surat edaran ini bernomor 300/1871/Satpol PP /Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung dan Taman Lumintang Kota Denpasar.

"Ini untuk mencegah hal yang tak diinginkan, terutama tindak kriminal. Apalagi saat Sabtu Minggu atau pun menjelang libur," paparnya.

Baca juga: PERJALANAN GADIS Karangasem ini Terhenti Selamanya, Kepala Tergilas di Jalanan Denpasar

Berdasarkan edaran itu, waktu beraktivitas dibatasi hingga pukul 24.00 Wita.

Surat edaran itu merujuk ketentuan Pasal 54 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved