Kecelakaan di Bali

TRAGEDI Laka Akibat Speeding! Polisi Tetapkan W Jadi Tersangka, Balap Liar By Pass Ngurah Rai Bali

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan By pass Ngurah Rai km 6 Denpasar Selatan pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA.

ISTIMEWA
Diamankan – Petugas mengamankan tersangka speeding W (18) di Satlantas Polresta Denpasar, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menetapkan seorang remaja berinisial W (18) sebagai tersangka akibat aksi balapan liar atau speeding yang menewaskan pengendara yang melintas (Mr. X) di Jalan By Pass Ngurah Rai Denpasar Selatan. 

Peristiwa ini terjadi tepatnya di Jalan By pass Ngurah Rai km 6 Denpasar Selatan pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo mengatakan, W dijerat pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Yang menyebabkan laka lantasnya tersangka W,” ungkap AKP Yusuf kepada Tribun Bali, pada Selasa (15/4). 

Selain itu, polisi juga melakukan penindakan berupa Tilang terhadap beberapa beberapa pengendara yang mengikuti speeding tersebut.

Baca juga: AGUS Buntung Menikah Secara Adat, Kehadirannya Diwakili Keris di Lombok

Baca juga: Tewaskan Pengendara, Polresta Denpasar Tetapkan W Jadi Tersangka Laka Akibat Speeding

Dijelaskannya, para kawanan speeding ini merupakan usia remaja. “Beberapa pengendara lainya kita lakukan penindakan tilang. Ya, remaja semua, ada 7 orang yang kena tilang,” bebernya.

AKP Yusuf menjelaskan mulanya gerombolan remaja ini melaju dari arah Kuta ke By Pass Sanur. Tetapi di kawasan Suwung melihat patroli polisi sehingga mereka mutar arah.

Ia menjelaskan saat ini pihak kepolisian tengah memburu kawanan peserta aksi speeding. “Iya (diburu), kami sudah pendalaman,” kata AKP Yusuf.

Dijelaskannya, polisi sudah melakukan pengecekan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi.

Dari hasil olah TKP polisi, dikatakan AKP Yusuf, peristiwa bermula saat korban pengendara sepeda motor DK 4985 FBE bergerak dari arah barat menuju timur.

Sementara itu pengendara sepeda motor lainnya bersama beberapa kendaraan lain bergerak dari arah timur menuju ke arah barat.  

Tiba di TKP, korban berbelok ke kanan memutar di median jalan dan sudah bergerak lurus ke arah barat tiba-tiba ditabrak pengendara sepeda motor yang mengikuti hingga terpental dan tabrakan terjadi beruntun.

Dari olah TKP, situasi di TKP digambarkan sepeda motor korban dalam kondisi hancur di tengah jalan dan banyak goresan maupun bekas rem di lokasi kejadian.

“Setelah kejadian kendaraan yang terlibat serta sepeda motor Yamaha Nmax meninggalkan TKP,” ujarnya. “Akibat kejadian korban pengendara sepeda motor DK 4985 FBE mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di TKP,” jelas AKP Yusuf.

Kemudian, Satlantas Polresta Denpasar bersama Tim Inafis berhasil mengidentifikasi mr X korban kecelakaan lalu lintas akibat speeding di jalan raya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved