Berita Denpasar

DISHUB Denpasar Tertibkan Truk Parkir Sembarangan di Kawasan Jalan Cargo, Digembosi & Sopir Ditilang

Kegiatan rutin ini untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.

ISTIMEWA
Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar, saat melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Cargo. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Perhubungan Kota Denpasar, melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Kamis 17 April 2025.


Kegiatan rutin ini untuk mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan.


Pelanggar ditindak dengan memberikan sanksi penggembosan, dan tilang bagi sopir kendaran truk yang kedapatan parkir sembarangan.  


Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini, merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar. 

Baca juga: MALING Siang Bolong di Munggu Mengwi, Pencuri Asal Jember Berhasil Diamankan Warga!

Baca juga: TEGASKAN Tidak Ada Kekerasan! Ini Penjelasan Kajati Bali Ihwal Eksekusi Saini & Rasad, Kasus Nyepi!


Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat. Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir truk


Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas. 


Sehingga dengan penertiban ini diharapkan ke depanya, masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.  


“Jadi secara umum dapat kami sampaikan, bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan.

Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya.


Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved