Berita Bali
Kajati Bali: Eksekusi Saini dan Rasad Terlambat 3 Bulan Karena Hormati Ramadan dan Idul Fitri
Kajati Bali: Eksekusi Saini dan Rasad Terlambat 3 Bulan Karena Hormati Ramadan dan Idul Fitri
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana mengajak seluruh elemen untuk menjaga kondusifitas di tengah proses penegakan hukum terhadap 2 terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Kajati Bali bersikap terbuka menyikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, MUI Buleleng serta ormas-ormas Islam di Bali dan Buleleng yang menyikapi dugaan penjemputan paksa kepada Acmat Saini dan Mokhamad Rasad pada Senin 14 April 2025.
Pada pertemuan itu, lembaga-lembaga Islam, pada intinya tidak mempermasalahkan ihwal eksekusi badan terhadap Saini dan Rasad, yang merupakan terpidana, hanya saja menyikapi prosesnya. Disampaikan Kajati bahwa para terpidana memang sudah dilakukan pemanggilan hingga 3 kali.
Baca juga: Giri Prasta Jawab Rumor Jadi Calon Kuat Ketua DPD PDIP Bali, Bagaimana Nasib Wayan Koster?
"Jika dinilai ada prosedur yang dilanggar di lapangan silakan disampaikan ditanyakan langsung kepada Kejari Bulelang, sekali lagi bahwa berdasarkan laporan yang kami terima yang bersangkutan sudah dipanggil 3 kali secara patut," kata Kajati Bali kepada Tribun Bali, pada Selasa 22 April 2025.
"Yang akhirnya dilakukan penjemputan paksa dan itu prosedur biasa dalam penegakan hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Ketut Sumedana, Kejari Buleleng sedianya juga sudah menunda eksekusi selama 3 bulan karena menghormati bulan Ramadan dan Idulfitri.
Baca juga: SEJOLI Tewas Kecelakaan, Selamat Jalan Diah dan Fatur, Adu Jangkrik dengan Bus Gunung Harta
"Kejari terlambat eksekusi sampai 3 bulan karena menghormati bulan suci Ramadan, Idulfitri dan Nyepi bersamaan, agar menghindari kegaduhan di tengah masyarakat," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh tim eksekutor adalah proses akhir dari penegakan hhukum setelah putusan Mahkamah Agung.
"Semua elemen masyarakat agar menyejukkan umatnya, bahwa yang dilaksankan oleh tim eksekutor murni penegakan hukum dan merupakan proses akhir dari penegakan hukum setelah putusan dari MA," ujarnya.
Kajati Bali juga mempersilakan pihak yang keberatan jika ingin menyampaikan aspirasi karena ia juga meyakini dalam pennegakan hukum ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jangan dibawa opini kemana-mana, kalau mau protes silakan, dalam penegakan hukum itu pasti ada yang dirugikan, silakan gunakan jalur hukumnya, semua laporan bagian dari evaluasi kami," kata Kajati Bali.
"Tim eksekutornya Kejari Buleleng melakukan pelaporan secara berjenjang kepada pimpinan termasuk Kajati, yang menyatakan proses eksekusi sudah dilaksankan dan dalam keadaan aman," pungkasnya. (*)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.