Gebrakan Pemimpin Bali

Pangdam Piek Budyakto: Satgas Kawal SE Gubernur, Jajaran Kodam IX Udayana Stop Pakai Botol Plastik

Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster.

ISTIMEWA
BERTEMU - Pangdam IX/Udayana yang baru, Mayjen TNI Piek Budyakto, berkesempatan bertemu orang nomor satu di pemerintahan Bali, Gubernur Wayan Koster, di Jayasabha, Denpasar pada Senin (21/4).  

Dirinya mencontohkan kebijakan sampah di Bali, berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program. 

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Teranyar, Gubernur Koster dan Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah 1 liter. 

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik, dan mendukung gerakan Bali Bersih. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025. 

“Selain itu saya berharap Kodam IX Udayana melalui personil Babinsa di desa-desa bisa membantu Pemerintah Provinsi untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air, untuk nanti ditindaklanjuti,” kata Wayan Koster. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved