Gebrakan Pemimpin Bali
Pangdam Piek Budyakto: Satgas Kawal SE Gubernur, Jajaran Kodam IX Udayana Stop Pakai Botol Plastik
Dalam kesempatan ini, ia mengapresiasi sejumlah kebijakan pemerintah Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Koster.
Dirinya mencontohkan kebijakan sampah di Bali, berfokus pada pengurangan sampah plastik sekali pakai dan peningkatan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui berbagai regulasi dan program.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 melarang penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.
Teranyar, Gubernur Koster dan Pemerintah Provinsi Bali melarang penggunaan dan penjualan botol plastik sekali pakai, khususnya untuk air minum dalam kemasan (AMDK), dengan ukuran di bawah 1 liter.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah plastik, dan mendukung gerakan Bali Bersih. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
“Selain itu saya berharap Kodam IX Udayana melalui personil Babinsa di desa-desa bisa membantu Pemerintah Provinsi untuk memperoleh data masyarakat yang memerlukan rumah layak huni serta desa-desa yang mengalami krisis air, untuk nanti ditindaklanjuti,” kata Wayan Koster. (*)
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
KOSTER Temui Kementerian PU, Bahas Tol Mengwi Gilimanuk, Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk Resmi Dibuka |
![]() |
---|
MUSYAWARAH Mufakat Dikedepankan di Bale Kertha Adhyaksa, Elaborasi Hukum Adat dan Hukum Nasional |
![]() |
---|
GUBERNUR Koster & Kepala Daerah dari Bali Beri Dana Gotong Royong Rp50 Juta ke Pura IPDN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.