Berita Badung
Temukan 275 Penduduk Non Permanen di Dalung, Satpol PP Badung Kenakan Wajib Lapor
Pasca lebaran dan maraknya kriminalitas yang dilakukan oleh penduduk non permanen membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung tidak tinggal
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Sidak tidak ada batasan tanggal, kembali kepada perbekel dan lurah sesuai situasi dan kondisi wilayahnya terhadap penduduk pendatang, minimal dari sidak ini antisipasi terhadap gesekan atau kerawanan sosial di wilayahnya," jelasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melakukan penjagaan ketat di Terminal Tipe A Mengwi, Desa Mengwitani, sejak 5 hingga 9 April lalu. Langkah ini diambil sebagai antisipasi masuknya penduduk baru tanpa identitas dan tujuan jelas usai lebaran.
"Setiap pendatang wajib menunjukkan identitas berupa KTP. Jika tidak bisa, mereka harus dijemput oleh penjamin yang memiliki dokumen lengkap."
"Bila tidak ada, kami akan pulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Gilimanuk dengan bantuan Satpol PP Jembrana," tegas Suryanegara. (*)
Berita lainnya di Satpol PP Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.