Berita Badung

Bantuan Rp2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sebut Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa

Masih tercecernya penerima bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta per KK di Badung mendapat tanggapan dari DPRD Badung.

Istimewa
DEWAN - Ketua Badan Kehormatan Dewan Badung Putu Parwata beberapa waktu lalu. Pihaknya menanggapi terkait bantuan Rp2 juta per KK yang masih tercecer. 

Dengan demikian, kata mantan Ketua DPRD Badung ini, kelian dinas dan kaling harus memantau agar penerima tidak ada yang tercecer.

"Caranya supaya tidak tercecer, kelian dan kaling lah yang tahu. Regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, tentu pemerintah tanggung jawab. Tapi tercecer atau tidaknya, ini penuh ada di ujung (tingkat terbawah), kelian dinas dan kaling harus memantau semuanya jangan sampai tercecer," kata Parwata.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngr. Raka Sukaeling didampingi Kabag Humas Badung I Made Suarditha mengakui jika yang tercecer semuanya masih berproses.

"Kita masih berproses, karena jumlahnya banyak, ini masih dilakukan validasi data rekening penerima," ujarnya.

Diakui sesuai data, ada 88.594 warga Badung beragama Hindu yang akan menerima bantuan tersebut.

"Astungkara, yang masih tercecer sebelum Kuningan ini akan terealisasi," imbuhnya.

Seperti diketahui, distribusi bantuan tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan rincian : Kecamatan Mengwi (25.541 KK), Abiansemal (23.208 KK), Petang (8.380 KK), Kuta Utara (9.452 KK) dan Kuta (5.528 KK) dan Kuta Selatan (16.485 KK).

Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025. (*)

 

Berita lainnya di Bantuan Hari Raya

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved