Berita Badung
Bantuan Rp2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sebut Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa
Masih tercecernya penerima bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta per KK di Badung mendapat tanggapan dari DPRD Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bantuan Rp2 Juta Per KK Masih Tercecer, DPRD Badung Sebut Lemahnya Pendataan di Tingkat Desa
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Masih tercecernya penerima bantuan hari raya keagamaan Rp2 juta per KK di Badung mendapat tanggapan dari DPRD Badung.
Kalangan dewan menilai semua itu karena lemahnya pendataan yang dilakukan di tingkat desa.
Mengingat pemerintah tidak mungkin langsung menjangkau dari kawasan pusat pemerintahan (Puspem).
Baca juga: DANA Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Belum Semuanya Cair! Dinsos Badung Sebut Masih Validasi Rekening
Akan tetapi pemerintah desa yang lebih tahu mana yang harus dapat dan tidak, hingga program tersebut tepat sasaran.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Badung Putu Parwata menilai kunci dari ketepatan sasaran penerima ada di tingkat terbawah, yakni kelian banjar dinas dan kepala lingkungan (kaling).
Dia menilai jika program itu bantuan hari raya keagamaan yang pada prinsipnya merupakan niat baik pemerintah untuk membantu masyarakat tatkala mengurangi dampak inflasi akibat melonjaknya harga.
Baca juga: Komisi III DPRD Badung Rapat Kerja dengan Bapenda, Bahas Evaluasi LKPJ Bupati 2024
"Jadi perangkat desa paling bawah yang lebih tahu masyarakatnya. Sehingga dilakukan musdes hingga tepat sasaran," jelasnya.
Untuk mendapatkan data penerima yang berhak, maka dari tingkat terbawah yakni kelian banjar dinas dan kepala lingkungan yang harus memonitoring penerima.
"Sekarang ini yang paling penting adalah sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat oleh bupati, yakni mereka tidak memiliki penghasilan tetap Rp5 juta. Pemerintah kan tidak bisa melihat seluruh Badung dari Puspem," tegas parwata.
Diakui, kuncinya dari terbawah yakni di lingkungan atau banjar.
Baca juga: Temukan 275 Penduduk Non Permanen di Dalung, Satpol PP Badung Kenakan Wajib Lapor
"Jadi kepala lingkungan atau kelian dinas banjar harus bisa memonitoring," sambungnya lagi.
Politisi PDIP asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara ini menambahkan, untuk membuktikan masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, bisa dibuktikan dengan SK.
Sehingga penerima yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
"Dibuktikan dengan SK. Misalnya mereka dapat gaji Rp 5 juta, ditunjukkan SK-nya. Kalau mereka tidak memiliki SK, apalagi hanya dia sekali-sekali mendapatkan, artinya itu bukan penghasilan tetap. Fluktuasi. Itu yang bisa mendapatkan. Siapa yang merekomendasi, ya kelian dinas dan kaling. Kalau kelian dinas tidak berani, ya pemerintah di atasnya juga pasti gak berani," terangnya.
Dengan demikian, kata mantan Ketua DPRD Badung ini, kelian dinas dan kaling harus memantau agar penerima tidak ada yang tercecer.
"Caranya supaya tidak tercecer, kelian dan kaling lah yang tahu. Regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah, tentu pemerintah tanggung jawab. Tapi tercecer atau tidaknya, ini penuh ada di ujung (tingkat terbawah), kelian dinas dan kaling harus memantau semuanya jangan sampai tercecer," kata Parwata.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, AA Ngr. Raka Sukaeling didampingi Kabag Humas Badung I Made Suarditha mengakui jika yang tercecer semuanya masih berproses.
"Kita masih berproses, karena jumlahnya banyak, ini masih dilakukan validasi data rekening penerima," ujarnya.
Diakui sesuai data, ada 88.594 warga Badung beragama Hindu yang akan menerima bantuan tersebut.
"Astungkara, yang masih tercecer sebelum Kuningan ini akan terealisasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, distribusi bantuan tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan rincian : Kecamatan Mengwi (25.541 KK), Abiansemal (23.208 KK), Petang (8.380 KK), Kuta Utara (9.452 KK) dan Kuta (5.528 KK) dan Kuta Selatan (16.485 KK).
Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025. (*)
Berita lainnya di Bantuan Hari Raya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.