Penganiayaan di Bali
Diduga Dendam, Jro Darsana dan Kutiman Tega Aniaya Sumadi dengan Pedang dan Senapan di Bangli Bali
Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan dua pedang dan tembakan senapan angin.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menurut Wakapolres, korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan intensif.
"Korban saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena usai melakukan operasi di RSUP Prof Ngoerah," ujarnya.
Kompol Willa menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan penganiayaan itu, Satreskrim Polres Bangli dipimpin Kasatreskrim, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mendatangi lokasi.
Mengamankan kedua orang pelaku, yang masih ada hubungan saudara.
Diketahui, antara pelaku dengan korban, rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dua bilah pedang, satu pucuk senapan angin, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban dan terduga pelaku.
"Pelaku JD tidak ada perlawanan saat ditangkap, sementara pelaku IPK sempat berusaha melarikan diri, dan berhasil diamankan di semak-semak," ungkap Kompol Willa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Motif utama penganiayaan tersebut adalah dendam asmara," ucapan Kompol Willa. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.