Seputar Bali
Masalah Sampah di Bali Semakin Kalut, Nusa Penida Tindak Tegas Pembuang Sampah ke TPA Biaung
Masalah sampah di Bali memang tak akan pernah selesai, terbaru Pemerintah Kabupaten Klungkung kini akan menindak tegas pembuang sampah di TPA Biaung.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masalah sampah di Bali memang tak akan pernah selesai, terbaru Pemerintah Kabupaten Klungkung kini akan menindak tegas pembuang sampah di TPA Biaung.
Pemerintah Kabupaten Klungkung kini telah menutup salah satu TPA terbesar di Nusa Penida yakni TPA Biaung di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.
Bahkan sanksi tegas akan diberikan, jika ada pihak yang kembali membuang sampahnya ke TPA terbesar di Kecamatan Nusa Penida tersebut.
Termasuk memberi sanksi bagi warga dari luar wilayah Pasar Mentigi yang membuang sampah pada bak penampungan sampah pasar.
Baca juga: Saksi Teriak Lihat Kondisi WA, Warga Jembrana Nekat Lakukan Ulah Pati
Hal ini menyusul surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 401 Tahun 2025.
Dalam surat tersebut diatur penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengolahan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Biaung di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida.
"Segera gencarkan sosialisasi penerapan sanksi administratif ini. Tidak boleh lagi ada membuang sampah di TPA Biaung."
"Jika ada pelanggaran harus ditindak tegas," ujar Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Wabup Tjok Surya saat rapat di Kantor Bupati Klungkung, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: MARAK Akses Situs Po12no, Pemkab Buleleng Bentuk Gugus Tugas Pencegahan, Segera Sidak ASN dan Siswa!

Baca juga: DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2024
Menurutnya, kebersihan adalah yang utama demi pariwisata yang berkualitas.
Sehingga siapapun yang akan menghambat kemajuan Nusa Penida, terutama terkait kebersihan akan ditindak tegas.
"Stakeholder harus tahu dan penerapan sanksi ini untuk memberikan efek jera."
"Segera bersurat ke semua perbekel supaya cepat diketahui masyarakat dan saya akan tetap turun untuk sosialisasi," tegas Made Satria.
Bupati Satria juga memberi instruksi kepada UPT Pasar untuk mengedukasi para pedagang agar memilah dan mengelola sampah dengan benar.
Jika ditemukan pelanggaran, izin berdagang bisa dicabut.
Hal serupa akan diterapkan pada sektor pariwisata seperti restoran dan hotel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.