Berita Klungkung

Kejari Telusuri Aset Kepsek SMKN 1 Klungkung, Dugaan Penyelewengan Beasiswa PIP dan Dana Komite 

Pada Rabu (30/4), IWS kembali dipanggil ke Kantor Kejari Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka

ISTIMEWA
TERSANGKA - Kejari Klungkung saat mengumumkan penetapan tersangka Kepsek SMK N 1 Klungkung, IWS sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana komite tahun 2020 sampai 2024, Rabu (30/4). 

Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa (dana masyarakat melalui pembayaran SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Seharusnya PIP ini diterima langsung siswa kurang mampu yang memegang KIP (kartu indonesia pintar). Namun dana itu dicairkan oleh tersangka (IWS), dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.

“Anak di bawah 17 tahun tidak memiliki kemampuan penuh untuk menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Setelah dana PIP itu dicairkan oleh tersangka, digunakan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola sendiri oleh tersangka. 

Serta penggunaan dama dari PIP itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal beasiswa PIP ini juga sangat diperlukan oleh siswa kurang mampu, seperti untuk membeli seragam sekolah atau buku. Namun justru dicairkan kepala sekolah,” ungkapnya.

Tersangka juga tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelolanya sendiri sejak tahun 2020-2022. 

Tersangka juga menyusun sendiri Rancangan Anggaran Belanja (RAB) beberapa kegiatan fisik dari tahun 2020-2022 yang berumber dari dana komite.

Tersangka langsung menjuk sendiri pihak penyedia, dan dalam pekerjaan fisik tersebut dianggap tidak bisa dipertanggujgjwabakan. 

“Ada juga renovasi ruangan kepsek dan ruang praktik siswa, serta pos jaga di luar lingkungan sekolah dibangun dengan dana siswa bantuan pusat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Lapatawe.

Lapatawe B Hamka menambahkan, atas arahan Pemprov Bali, diarahkan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Lalu dilakukanlah penutupan rekening sisa beasiswa PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening penampung PIP. Lalu ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp 130.965.000.

“Pada bulan Juli 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan pembayaran gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun faktaranya gaji/honor tersebut, telah dibayarkan melalui dana BOS (biaya operasional sekolah), sebagaimana buku KAS umum bulan Juli 2021,” ungkapnya.

Sehingga sampai saat ini dana komite sebesar Rp 130.965.000 yang dikuasai tersangka, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penyelewengan lainnya, pada akhir tahun 2021-2022 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di rekening giro SMK N 1 Klungkung.

Tersangka lalu memerintahkan pembantu bendahara komite membuat rekening atas nama pribadi untuk menampung uang tersebut. Alasannya untuk mempermudah pengelolaan dana komite

Dalam pengelolaan sisa dana komite itu, realisasinya untuk penataan areal sekolah. Namun semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka, tanpa melibatkan pihak sekolah atau komite.

Khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban. Pembayaran dan pekerjaan dikirim langsung ke rekening tukang, tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved