Berita Klungkung
TERSANGKA Baru Ditelusuri Kejari Klungkung, Kasus Penggelapan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung
Setelah menetapkan Kepala Sekolah SMK N 1 Klungkung IWS sebagak tersangka, Kejari masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejari Klungkung melakukan penelusuran, terhadap dugaaan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan sana komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai 2022.
Setelah menetapkan Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung, IWS sebagak tersangka, Kejari Klungkung masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasua tersebut.
"Kalau kami selaku penyidik, tidak hanya serta merta penyidikan berhenti di satu tersangka," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran, Jumat (2/5/2025).
Dirinya mengkui tetap akan menjaga azas keberimbangan, dan tidak tebang pilih menetapkan tersangka. "Jika kami temukan orang lain terlibat dan diuntungkan. Kami tidak segan tetapkan tersangka," tegasnya.
Dari hasil penyidikan sampai saat ini, diperkuat dengan alat bukti dan hasil ekpose, diketahui dalam kasus ini uang komite dikelola oleh kepala sekolah, yakni tersangka IWS. "Komite memang ada, tapi yang aktif ini kepala sekolah (IWS)," ujar Kekeran.
Baca juga: PULUHAN WNA Terjaring Razia! Polres Badung Amankan 56 Motor yang Terlibat Trek-trekan di Mengwi Bali
Baca juga: Laba Bersih BTN Naik 5,1 Persen, Kredit Tumbuh Konsisten di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
Dari hasil penyidikan kejaksaan, IWS diketahui melakukan penyelewengan terhadap dana komite sekolah dan beasiswa PIP (program indonesia pintar).
IWS menyusun anggota komite sendiri, dengan menunjuk pegawai kontrak di SMKN 1 Klungkung sebagai anggota, sekretaris, dan bendahara.
Kemudian dalam penentuan jumlah SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa, dengan mendasar pada pungutan tahun ajaran sebelumnya. Sehingga kegiatan yang akan disusun belakangan, menyesuaikan jumlah komite yang diterima.
"Rencana kegiatan sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite, disusun oleh tersangka tanpa melalui rapat komite," ujar Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Kekeran.
Selain dana komite yang berumber dari orangtua siswa (dana masyarakat melalui pembayaran SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Seharusnya PIP ini diterima langsung siswa kurang mampu, yang memegang KIP (kartu indonesia pintar). Namun dana itu dicairkan oleh tersangka (IWS), dengan cara meminta siswa dan siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif.
"Anak di bawah 17 tahun tidak memiliki kemampuan penuh, untuk menandatangani surat pernyataan yang mengikat secara hukum. Setelah dana PIP itu dicairkan oleh tersangka, digunakan untuk pembayaran SPP siswa tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola sendiri oleh tersangka.
Serta penggunaan dama dari PIP itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal beasiswa PIP ini juga sangat diperlukan oleh siswa kurang mampu, seperti untuk membeli seragam sekolah atau buku. Namun justru dicairkan kepala sekolah," ungkapnya.
Tersangka juga tidak pernah mengadakan rapat komite, untuk membahas pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang dikelolanya sendiri sejak tahun 2020-2022.
Tersangka juga menyusun sendiri RAB (rancangan anggaran belanja) beberapa kegiatan fisik dari tahun 2020-2022 yang berumber dari dana komite. Tersangka langsung menjuk sendiri pihak penyedia, dan dalam pekerjaan fisik tersebut dianggap tidak bisa dipertanggujgjwabakan.
"Ada juga renovasi ruangan kepsek dan ruang praktik siswa, serta pos jaga di luar lingkungan sekolah dibangun dengan dana siswa bantuan pusat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Lapatawe.
Lapatawe B Hamka menambahkan, atas arahan Pemprov Bali, diarahkan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Lalu dilakukanlah penutupan rekening sisa beasiswa PIP sebesar Rp116.170.000 pada rekening penampung PIP. Lalu ditransfer ke rekening dana komite, sehingga dana komite menjadi Rp130.965.000.
"Pada bulan Juli 2021, tersangka meminta dana tersebut kepada bendahara komite dengan alasan pembayaran gaji honor guru dan tenaga kependidikan. Namun faktaranya gaji/honor tersebut, telah dibayarkan melalui dana BOS (biaya operasional sekolah), sebagaimana buku KAS umum bulan Juli 2021," ungkapnya.
Sehingga sampai saat ini dana komite sebesar Rp130.965.000 yang dikuasai tersangka, tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyelewengan lainnya, pada akhir tahun 2021-2022 terdapat sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 di rekening Giro SMK N 1 Klungkung.
Tersangka lalu memerintahkan pembantu bendahara komite, membuat rekening atas nama pribadi untuk menampung uang tersebut. Alasannya untuk mempermudah pengelolaan dana komite.
Dalam pengelolaan sisa dana komite itu, realisasinya untuk penataan areal sekolah. Namun semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka, tanpa melibatkan pihak sekolah atau komite.
Khususnya terkait penganggaran dan pertanggungjawaban. Pembayaran dan pekerjaan dikirim langsung ke rekening tukang, tanpa didukung SPJ (surat pertanggungjawaban).
Atas sisa uang tersebut sekitar Rp51.000.000 dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.
Tersangka meminta bendahara mentransfer dana dari rekening giro ke rekening pribadi pembantu bendahara. Lalu dicairkan tersangka untuk pembayaran kegiatan yang dikelola oleh tersangka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Hal lain temuan kami dari kasus ini, tersangka menahan ijazah siswa sebanyak 293 siswa yang tidak bayar uang komite. Ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No.75 tahun 2016," tergasnya.
Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.174.149.923,81. Jumlah ini berdasarkan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bali.
"Tersangka resmi ditahan selama 20 hari, mulai Rabu, 30 April hingga 19 Mei 2025," ungkap Lapatawe.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
" Ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Lapatawe B Hamka. (mit)
Edarkan Narkoba via Tiktok, Polres Klungkung Bali Amankan ZA dan Barang Bukti Sabu 8,39 Gram |
![]() |
---|
HENDAK Temani Sang Putri Wisuda, Nyoman Badra Malah Diserempet Truk Hingga Tewas di Klungkung |
![]() |
---|
Desa Batumadeg Nusa Penida Bali Segera Miliki Sekolah PAUD Negeri Senilai Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini, 6 Bulan di Pengungsian Warga Sental Kangin Segera Balik ke Rumah |
![]() |
---|
8 KK Dipulangkan Akhir Pekan Ini ke Banjar Sental Kangin, Bupati Satria Bakal Temui Tokoh Banjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.