Berita Denpasar

Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Perampasan HP di Pemogan, Korban Diborgol Ngaku Sebagai Buser Polisi

tersangka SWU mengganti nomor HP-nya dengan membeli kartu baru di counter karena SWU mengetahui pasti akan dilaporkan ke polisi.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh dua orang pria yang mengaku Buser Polisi, di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 7 Mei 2025. Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Perampasan HP di Pemogan, Korban Diborgol Ngaku Sebagai Buser Polisi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua pria yang mengaku Buser Polisi dan merampas 2 buah handphone dan menganiaya korban berinisial MAN di Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, kini berhasil diamankan Direskrimum Polda Bali

Sebagaimana disampaikan Wadirreskrimum AKBP Agus Bahari didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dalam konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu 7 Mei 2025. 

"Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali berhasil amankan 2 pria yang melakukan perampasan HP dan menganiaya korbannya dengan mengaku sebagai Buser Polisi," kata AKBP Agus Bahari.

Aksi peramasan tersebut terjadi di Jalan Pulau Galang 4X tepatnya di depan Warung Aman Datu Pemogan Densel. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SWU dan AS berdasarkan LP/B/219/SPKT/Polda Bali, tanggal 8 April 2025 dari korban MAN. 

Baca juga: Pengacara di Bali Dilaporkan Warga Asing Asal Spanyol ke Polisi, Ngaku Jadi Korban Penganiayaan

Peristiwa terjadi pada 7 April 2025, tersangka SWU diminta oleh tersangka AS melalui telepon untuk merampas barang berupa HP milik korban MAN.

"Saat itu MAN akan mengambil tempelan tembakau sintetis atau dikenal tembakau Gorila yang dipesan, dengan alasan bahwa MAN tersebut orangnya meresahkan dan punya utang tidak mau dibayar dan minta tester lagi," jelasnya.

Kemudian tersangka SWU dikirimi foto MAN oleh tersangka AS, selanjutnya SWU mengamati dan mengawasi MAN dari jarak 10 meter dan saat MAN mau masuk ke lokasi untuk mengambil pesanan di tempat tempelan yang disepakati, SWU langsung menghadang.

SWU bertanya “mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?”, dan SWU juga mengatakan atau mengaku “saya buser polisi”. 

SWU juga menanyai orang yang datang bersama MAN, “kamu siapa?", lalu dijawab "saya MRA paman dari MAN"

SWU langsung meminta MAN dan MRA menunjukkan handphone miliknya, kemudian mengambil dan mengecek HP tersebut, selanjutnya SWU menggiring kedua orang tersebut ke depan Warung Aman Datu.

SWU kemudian memborgol tangan MAN dan MRA, serta menggampar korban MAN menggunakan tangan kanan secara bolak-balik, berikutnya SWU mengatakan kepada MAN, “kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang“.

Saat itu MAN menyampaikan “saya usahakan”. MRA kemudian meminta nomor HP SWU agar bisa menghubungi saat akan menyerahkan uang tebusan.

Lalu SWU memberikan nomor HP-nya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA lanjut menyuruh keduanya pulang.

Setelah itu, SWU menyerahkan HP milik MAN kepada tersangka AS di kosan AS di kawasan Jalan Gelogor Carik, dan saat itu AS menyampaikan akan memberikan uang kepada SWU setelah handphone dijual. 

Kemudian sekitar pukul 04.00 Wita, SWU dihubungi oleh MRA dan mengatakan akan menebus handohone milik MAN dengan mentransfer pada 25 April 2025, kemudian SWU menyampaikan, “nanti berurusan saja dengan orang ini”.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved