Berita Denpasar

Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Perampasan HP di Pemogan, Korban Diborgol Ngaku Sebagai Buser Polisi

tersangka SWU mengganti nomor HP-nya dengan membeli kartu baru di counter karena SWU mengetahui pasti akan dilaporkan ke polisi.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh dua orang pria yang mengaku Buser Polisi, di Lobi Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Rabu 7 Mei 2025. Polda Bali Tetapkan 2 Tersangka Perampasan HP di Pemogan, Korban Diborgol Ngaku Sebagai Buser Polisi 

Selanjutnya, SWU mengirimkan nomor HP tersangka AS dan sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka SWU mengganti nomor HP-nya dengan membeli kartu baru di counter karena SWU mengetahui pasti akan dilaporkan ke polisi.

Berdasarkan laporan dari korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 9 April 2025, sekitar mendatangi TKP untuk melakukan Lidik serta melakukan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi yang mengarah ke pelaku.

Pada Kamis 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, Tim Resmob mencari keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di daerah Gelogor Carik Densel dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AS.

Dan saat diinterogasi AS mengakui telah menyuruh SWU melakukan perampasan handphone milik korban MAN, selanjutnya petugas menyuruh AS menghubungi SWU untuk segera datang ke kosan AS.

"Setelah SWU datang Tim langsung melakukan interogasi dan SWU mengakui perbuatannya telah melakukan perampasan HP milik MAN dan mengaku sebagai buser polisi serta melakukan kekerasan fisik dengan cara menggampar korban MAN bolak-balik," jelasnya.

Selanjutnya, kedua pelaku dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali atas dugan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP.

"Dari pengungkapan kasus tersebut telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, 1 buah rompi warna hitam dengan lambang Jana Dharma Prabangkara, 1 buah borgol beserta kunci, 1 unit handphone merk Pppo seri f11 dan 16 klip shabu," bebernya.

"Saat ini kedua tersangka telah di tahan di Rutan Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dari hasil tes urine tersangka AS dan SWU keduanya positif sebagai pengguna narkoba," pungkasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved