Berita Bali

Pasca Kasus Penelantaran Bayi di Bangli, Dinsos P3A Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan

bayi diserahkan ke yayasan berbadan hukum yang telah dipercaya oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

ISTIMEWA
SOSOK - Penemuan bayi menggegerkan masyarakat di seputaran Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 Wita. Pasca Kasus Penelantaran Bayi di Bangli, Dinsos P3A Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan 

"Yayasan yang sudah berbadan hukum dan dipercaya oleh Kemensos RI," tegasnya. (sar) 

Proses Adopsi

Aryani juga menjelaskan bahwa proses adopsi anak memerlukan syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Beberapa syarat tersebut antara lain calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan. 

Selain itu, calon orang tua angkat juga harus berusia 30–55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial.

"Calon orang tua angkat juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, serta memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial," terang Aryani.

Ia menambahkan bahwa pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) juga dimungkinkan, namun harus melalui prosedur yang lebih ketat, termasuk izin tertulis dari pemerintah negara asal, izin Menteri, dan dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak resmi. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved