Berita Bali
Pasca Kasus Penelantaran Bayi di Bangli, Dinsos P3A Bali Catat 4 Kasus Bayi Ditelantarkan
bayi diserahkan ke yayasan berbadan hukum yang telah dipercaya oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Yayasan yang sudah berbadan hukum dan dipercaya oleh Kemensos RI," tegasnya. (sar)
Proses Adopsi
Aryani juga menjelaskan bahwa proses adopsi anak memerlukan syarat ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa syarat tersebut antara lain calon anak angkat harus berusia di bawah 18 tahun dan merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
Selain itu, calon orang tua angkat juga harus berusia 30–55 tahun, sehat jasmani dan rohani, berstatus menikah minimal lima tahun, tidak merupakan pasangan sejenis, serta memiliki kemampuan ekonomi dan sosial.
"Calon orang tua angkat juga harus membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, serta memperoleh izin dari Menteri atau kepala instansi sosial," terang Aryani.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan anak oleh Warga Negara Asing (WNA) juga dimungkinkan, namun harus melalui prosedur yang lebih ketat, termasuk izin tertulis dari pemerintah negara asal, izin Menteri, dan dilakukan melalui lembaga pengasuhan anak resmi. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.