Berita Jembrana

Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun 

Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana, Kamis 8 Mei 2025.

Pria yang sebelumnya menerapkan modus bujuk rayu kepada anak korban dinyatakan terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak yang masih di bawah umur.

Baca juga: Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Jembrana, GDS Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Korbannya adalah pacarnya sendiri, anak usia 14 tahun atau masih duduk di bangku SMP.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf c junto pasal  4 ayat 2 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huru e dan huruf g Undang - undang 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Hukuman tetap dijalani meskipun sebelumnya terdakwa bersedia bertanggung jawab dan pihak kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah.

Baca juga: BUJUK RAYU Siap Tanggung Jawab Kalau Hamil, GDS Terancam 15 Tahun Penjara! Kasus Persetubuhan Anak

Selain pidana penjara 3,5 tahun, Ketua Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa didenda Rp100 Juta subsider 6 bulan penjara.

Apabila dendda tak dibayarkan bakal diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban senilai Rp17 Juta.

Baca juga: DIDUGA Ada Persetubuhan, Polisi Dalami Kasus Remaja Hilang Saat Galungan & Ditemukan di Kerobokan

Penasihat Hukum terdakwa, Supriyono mengatakan, terdakwa hanya bisa pasrah dengan putusan tersebut.

Namun, terdakwa sebelumnya sudah memenuhi salah satu tuntutan yakni pembayaran restitusi kepada korban. 

"Restitusi sudah dibayar (oleh terdakwa), sudah dititipkan kepada Kejari Jembrana," katanya. 

Baca juga: Polisi Akan Kembali Periksa Terduga Pelaku Persetubuhan di Buleleng

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) masih belum menyatakan sikap baik menerima atau melakukan upaya hukum lainnya atas putusan terhadap terdakwa.

Mengingat putusan lebih rendah 1,5 tahun dibandingkan putusan.

"Jaksanya masih pikir-pikir," sebutnya.

Baca juga: Pelaku Persetubuhan Masih di Bawah Umur, Polres Buleleng Tunggu Jawaban Bapas

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved