Berita Jembrana
Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun
Hanya saja, pelaku pun mengeluarkan berbagai jurus dan merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.
Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban.
Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. (*)
Berita lainnya di Anak di Bawah Umur
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.