Berita Jembrana

Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun

Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana

Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun 

Hanya saja, pelaku pun mengeluarkan berbagai jurus dan merayu korban akan bertanggung jawab jika hal itu terjadi dan akhirnya menyetubuhi korban.

Hal tersebut pun dilakukan beberapa kali di tempat berbeda. Sedikitnya ada 5 kali perbuatan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap anak korban.

Hingga akhirnya, ada warga yang memergoki keduanya di toilet dan dilaporkan ke Bhabinkamtibmas setempat. (*)

 

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved