Berita Jembrana
Pemuda 19 Tahun di Jembrana Diputus 3,5 Tahun Penjara, Nekat Setubuhi Pacar Berusia 14 Tahun
Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial GDS (19) dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara di Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Untuk diketahui, pria berusia 19 tahun nampak dikeler menuju Aula Mapolres Jembrana, Senin 4 November 2024 lalu.
Adalah tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, pelaku melakukan hal tersebut hingga lima kali dalam kurun waktu Februari - November 2024.
Korbannya adalah seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun atau siswi SMP di salah satu Kecamatan di Jembrana.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dijerat 4 Pasal Soal Dugaan Pelecehan dan Persetubuhan
Modus pelaku adalah dengan mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya jika korban sampai mengandung atau hamil.
Menurut informasi yang diperoleh, awalnya pelaku GDS (19) berkenalan dengan korban, sebut saja bunga (14) lewat temannya.
Setelah berkenalan, ia akhirnya memutuskan untuk melangsungkan hubungan pacaran. Sesekali, pelaku bertemu dengan anak korban di sebuah tempat.
Hingga akhirnya, keduanya melakukan perbuatan orang dewasa pertama kalinya di sebuah toilet umum di Kecamatan Mendoyo pada 16 Februari 2024 lalu.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku dengan korban sudah janjian untuk ketemuan di sebuah pantai.
Setelah bertemu, pelaku kemudian meminta anak korban untuk mengantarnya mencuci kaki di sebuah kamar mandi umum.
Awalnya hal tersebut tak terjadi karena korban menunggu di luar toilet.
Namun pelaku terus membujuk korban. Beberapa kali ajakan korban sempat menolak dengan alasan takut ada yang melihat.
Niat pelaku pun terus muncul hingga akhirnya tangan korban ditarik hingga masuk ke toilet tersebut.
Pelaku pun lantas menutup pintunya.
Ketika masuk, korban sudah sempat menolak dan melontarkan kata ultimatum bahwa takut hamil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.