Berita Bali
VIRAL Kekerasan Pada 3 Anak Laki-laki Beberapa Waktu Lalu, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami KEP.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 tahun. Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun.
Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan saat ini ketiga korban mendapatkan pendampingan.
“Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan. Mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban,” ujarnya. (ian)
Pemprov Bali Bantah Ada Skandal Pada Proses Tender Pengadaan Mobil Dinas 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Bali Koster Janji Pegawai Kontrak Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
Gubernur Bali Wayan Koster Janji Pegawai Kontrak Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
SKANDAL Proses Tender Pengadaan Mobil Dinas 2025 Dibantah Pemprov Bali, Ini Kata Kabiro Pengadaan |
![]() |
---|
Bali Tembus Pasar Ekspor Hong Kong Kirim Rempah dan Madu Senilai Rp 6,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.