Berita Bali

VIRAL Kekerasan Pada 3 Anak Laki-laki Beberapa Waktu Lalu, Polda Bali Tetapkan 7 Tersangka 

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah KEP (perempuan) yang menjadi otak persekusi dan GDN suami KEP.

ISTIMEWA
Aparat kepolisian Polda Bali, menetapkan 7 orang tersangka atas kasus kasus tindak pidana pornografi dan kekerasan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur yang beberapa waktu lalu viral. 

Para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling 12 tahun. Pasal 14 UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dengan acaman hukuman paling lama 4 tahun.

Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 3 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Bali, Luh Het Vironika menyampaikan saat ini ketiga korban mendapatkan pendampingan.

“Kondisi mentalnya ketiga anak trauma, 1 trauma berat pemulihan sedang kami lakukan. Mereka kami batasi bertemu orang, tidak mudah memulihkan korban,” ujarnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved