Berita Bali

SKANDAL Proses Tender Pengadaan Mobil Dinas 2025 Dibantah Pemprov Bali, Ini Kata Kabiro Pengadaan

Budi Adiana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

ISTIMEWA
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Melalui Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, Pemerintah Provinsi Bali bantah adanya skandal dalam proses tender pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025.

Budi Adiana, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP),” jelasnya pada, Rabu 30 Juli 2025. 

Baca juga: CUCI Hidung: Langkah Sederhana yang Efektif Membantu Mengatasi Sinusitis

Baca juga: DIHAJAR Tetangga di Sukasada Usai Salat Subuh, Sohihul Islam Luka Serius & Dilarikan ke Rumah Sakit

Adiana menjelaskan, pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode Tender Cepat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta peraturan turunannya.

Pengumuman paket pengadaan telah dilakukan pada 17 April 2025 melalui sistem LPSE Provinsi Bali dan diikuti oleh lima peserta yang mengajukan penawaran.

Sesuai dengan ketentuan mekanisme Tender Cepat, evaluasi dilakukan berdasarkan penawaran harga terendah, disertai verifikasi kelayakan penawar.

Namun dalam proses verifikasi, empat dari lima peserta memilih mundur dengan alasan yang dapat diterima oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.

Dari hasil tersebut, PT. Grand Integra Teknologi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran sebesar Rp10.170.800.000. Akan tetapi, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mundur karena menghadapi persoalan perpajakan.

“Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” kata Adiana.

Dengan demikian, Pemprov Bali menegaskan bahwa tudingan adanya “skandal” dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berdasar.

Proses tender berlangsung tanpa penyimpangan, pengaturan pemenang, maupun intervensi pihak manapun.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved