Berita Gianyar

Gara-Gara Baju Kera Sakti, 5 Warga Kupang Saling Keroyok di Sukawati Gianyar

Lima orang warga Kupang, Nusa Tenggara Timur kini diamankan aparat kepolisian Polsek Sukawati dan Satreskrim Polres Gianyar akibat saling keroyok.

|
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
UNGKAP KASUS - Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus pengeroyokan, Jumat 9 Mei 2025. 

Setelah kejadian tersebut, Mario lantas mengadu pada kakaknya, yaitu Yakris. Lalu terjadi baku hantam.

"Sebenarnya yang benar-benar anggota dari perguruan silat Kera Sakti hanya tiga orang, sementara Mario dan kakaknya tidak," ujar Kapolres.

Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Kelima pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di Pengeroyokan di Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved