Berita Gianyar
Gara-Gara Baju Kera Sakti, 5 Warga Kupang Saling Keroyok di Sukawati Gianyar
Lima orang warga Kupang, Nusa Tenggara Timur kini diamankan aparat kepolisian Polsek Sukawati dan Satreskrim Polres Gianyar akibat saling keroyok.
|
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
UNGKAP KASUS - Polres Gianyar, Bali menggelar pengungkapan kasus pengeroyokan, Jumat 9 Mei 2025.
Setelah kejadian tersebut, Mario lantas mengadu pada kakaknya, yaitu Yakris. Lalu terjadi baku hantam.
"Sebenarnya yang benar-benar anggota dari perguruan silat Kera Sakti hanya tiga orang, sementara Mario dan kakaknya tidak," ujar Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kelima pelaku saat ini sudah ditahan," ujarnya. (*)
Berita lainnya di Pengeroyokan di Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.