Berita Bali
FSPM Bali Dukung Hapus Sistem Outsourcing, Dinilai Sering Dipakai Oleh Perusahaan Nakal
UU Cipta Kerja dibatas hanya untuk lima jenis pekerjaan saja yang diperbolehkan menggunakan outsourcing
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penghapusan sistem kerja outsourcing atau alih daya merupakan salah satu hal yang dijanjikan Presiden RI Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025 atau May Day beberapa waktu lalu.
Adapun penghapusan outsourcing merupakan satu dari enam tuntutan yang diajukan massa buruh saat aksi May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Kamis 1 Mei 2025.
"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 April 2025.
Tanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) pun menyambut baik, sebab selama ini sistem outsourcing dinilai sudah kebablasan yang sudah dilakukan di semua lini pekerjaan.
Baca juga: 100 Penari Tampilkan Jaya Wira Wibawa, 85 Perusahaan Gelar Peringatan May Day di Denpasar
Ketua FSPM Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana saat mengatakan, sebelum UU Cipta Kerja dibatas hanya untuk lima jenis pekerjaan saja yang diperbolehkan menggunakan outsourcing yaitu jasa keamanan, publik area, catering, transportasi dan pertambangan.
“Namun saat ini hampir semua lini pekerjaan dikatakannya menggunakan sistem outsourcing yang dimanfaatkan oleh perusahaan nakal. Hal ini sudah sangat kebablasan, oknum perusahaan nakal, mereka hanya melihat keuntungan semata," katanya, Sabtu 10 Mei 2025.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, termasuk hotel-hotel yang mendominasi jenis usaha di Bali sudah lebih memilih menggunakan tenaga outsorching, bahkan untuk core bisnis atau bisnis utama sekalipun.
Ditambah lemahnya fungsi pengawasan, menurutnya semakin membuat perusahaan outsourcing ilegal menjamur, sehingga terjadi persaingan. Kondisi ini pun membuat pekerja dirugikan.
Selama ini kata dia, perusahaan-perusahaan nakal banyak menggunakan tenaga outsourcing untuk menghindari risiko beban perusahaan.
Dia pun menilai tidak ada jaminan bahwa tenaga kerja outsourcing itu memiliki skill sesuai kebutuhan perusahaan,
Dengan adanya wacana Presiden Prabowo yang akan menghapus sistem outsourcing ini, pihaknya tentu menyambut gembira.
Pekerja outsourcing dikatakannya rentan diputus hubungan kerja oleh perusahaan. Selain itu, upah yang diberikan murah.
“Bahkan terkadang tidak mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan secara utuh. Dengan penghapusan sistem outsourcing ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.