Pencurian di Jembrana
Incar Kunci Nyantol dan Ibu-Ibu Bawa Tas, Pelaku Curanmor dan Jambret Tas Diamankan Polres Jembrana
Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye nampak dikeler Buser Polres Jembrana menuju aula kantor setempat, Senin 12 Mei 2025.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Pelaku serta barang bukti kemudian diamankan menuju Polres Jembrana.
"Motifnya hanya untuk dimiliki. Sesuai catatan sebelumnya, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Banyuwangi pada 2021 lalu," ungkap perwira melati dua ini.
Akibat perbuatannya, pelaku GAG dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian yakni Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Mulai dari tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih nyantol, tidak berkendara sendiri di Lokasi yang sepi, kemudian, tidak memakai perhiasan yang berlebihan dan tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan.
"Kemudian juga agar tidak mengeluarkan ponsel atau mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan bermotor serta memastikan keamanan barang bawaan," imbaunya. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.