Pencurian di Jembrana

Incar Kunci Nyantol dan Ibu-Ibu Bawa Tas, Pelaku Curanmor dan Jambret Tas Diamankan Polres Jembrana

Seorang pria mengenakan baju tahanan warna oranye nampak dikeler Buser Polres Jembrana menuju aula kantor setempat, Senin 12 Mei 2025.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
CURANMOR - Pelaku curanmor dan jambret tas yang dilakukan residivis kasus curas GAG diamankan Satreskrim Polres Jembrana, Senin 12 Mei 2025. 

Hasil interogasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang-barang tersebut. Pelaku serta barang bukti kemudian diamankan menuju Polres Jembrana

"Motifnya hanya untuk dimiliki. Sesuai catatan sebelumnya, pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Banyuwangi pada 2021 lalu," ungkap perwira melati dua ini. 

Akibat perbuatannya, pelaku GAG dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian yakni Pasal 362 KUHP Yo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. 

Dengan kejadian tersebut, Kapolres Jembrana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Mulai dari tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci yang masih nyantol, tidak berkendara sendiri di Lokasi yang sepi, kemudian, tidak memakai perhiasan yang berlebihan dan tidak mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan.

"Kemudian juga agar tidak mengeluarkan ponsel atau mendengarkan musik saat mengendarai kendaraan bermotor serta memastikan keamanan barang bawaan," imbaunya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian di Jembrana

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved