Berita Bali

KAPAL Asing China Ditangkap! 6 ABK Diamankan, Ada Sekat Kamar di Dalam, Dugaan Penyelundupan Manusia

KKP mendeteksi pergerakan yang tidak wajar kapal Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia. 

|
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KKP mengamankan kapal asing berbendera China beserta 6 ABK di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, pada Senin 12 Mei 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapal asing berbendera China beserta 6 ABK di dalamnya, diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.

KKP mendeteksi pergerakan yang tidak wajar, kapal Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia. 

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan (Henrik) terhadap kapal berjenis kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) berbendera China di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis 8 Mei 2025. 

Kapal dibawa ke Pelabuhan Benoa Bali, dan dikarenakan kondisi mesin rusak membutuhkan waktu lama, dan baru tiba pagi hari ini.

Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Posisi Bersandar di Kasur Penginapan di Buleleng

Baca juga: Aktivitas di Lintas Ketapang-Gilimanuk Meningkat Saat Long Weekend, 3 Hari 75 Ribu Orang Masuk Bali

Lanjutnya, rupanya para ABK ada komunikasi dengan agen BBM di Bali untuk mengisi bahan bakar, akan tetapi gelagatnya jstru seperti menghindar ketika dipersilakan masuk yang justru mencurigakan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono,  menjelaskan proses penangkapan ini diawali adanya informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP.

Selama beberapa hari kapal ikan tersebut, melakukan pelayaran yang mencurigakan dengan berlayar di luar ketentuan yang seharusnya, yaitu di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju perairan Bali.

Atas kecurigaan dan pergerakan kapal ikan asing tersebut, kami perintahkan KP Paus untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.

"Kami melakukan identifikasi kapal asing yang terpantau di command center kami pergerakannya di luar dari yang diizinkan. Dipantau beberapa hari dari mulai Sumatera, masuk ke selatan perairan, lalu pada hari Rabu mengarahnya lurus ke Bali dari Selatan," kata Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa Bali pada Senin 12  Mei 2025.

"Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui ALKI. Ini kapal asing tidak melalui ALKI, pelayarannya tidak beraturan," imbuhnya.

Saat pemeriksaan di laut, kapal menggunakan bendera China. Selain itu pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan.

Kemudian Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik yang kesemuanya diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China

Selain itu, di atas kapal juga ditemukan enam orang berkewarganegaraan China. "Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang, diduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” bebernya. 

Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kapal ditarik ke Pelabuhan Benoa, dan ditangani oleh Pangkalan PSDKP Benoa dan penyelidikan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali. 

"Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi sudah jelas. Ini menjadi modus baru, itu nanti akan dilakukan smuggling atau apa, nanti temen-teman dari Polda yang lebih mendalami," tandasnya.

"Kami cek ke Palka ini sudah dimodifikasi sama mereka. Dibuat kamar-kamar. Ini karena unsurnya tindak pidana perikanan kurang lengkap. Palka tersebut bukan menjadi Palka ikan, namun menjadi kamar-kamar yang isinya kipas angin," bebernya.

"Motifnya seperti apa didalami Poda Bali, yang jelas pelanggaran kapal tersebut sudah memasuki teritorial dengan bendera asing tanpa dokumen keimigrasian, tanpa perizinan untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan Republik Indonesia," jabar dia.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan.

"Dikarenakan tidak terdapat alat penangkap ikan maupun hasil tangkapan di atas kapal. Namun di sisi lain diduga kuat adanya pelanggaran di bidang pelayaran maupun keimigirasian," jelasnya.

“Unsur pelanggaran penangkapan ikan maupun pengangkutan ikan secara ilegal tidak ditemukan, namun diduga kuat terdapat pelanggaran ketentuan lainnya, yaitu pelanggaran pelayaran dan imigrasi,” sambung Edi.

Selanjutnya Pangkalan PSDKP Benoa melakukan koordinasi dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Bali dan instansi lainnya dengan menggelar ekspos untuk tindak lanjut tindak pidana selain tindak pidana perikanan.

“Berdasarkan hasil ekspos, maka proses hukum FV. Yue Lu Yu 28359 ini dilimpahkan dari Pangkalan PSDKP Benoa kepada Dit Polairud Polda Bali untuk pengembangan kasus dan proses hukumnya,” ujar Edi. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved