Berita Denpasar

KKP Tangkap Kapal Berbendera China dan Amankan 6 ABK di Pelabuhan Benoa

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis (8/5).

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
DIAMANKAN – Petugas KKP mengamankan kapal asing berbendera China beserta 6 ABK di Pelabuhan Benoa, Denpasar, pada Senin (12/6). 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Paus di Pelabuhan Benoa, Denpasar menangkap kapal asing berbendera China beserta 6 Anak Buah Kapal (ABK)-nya. 

KKP mendeteksi pergerakan yang tidak wajar kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) Yue Lu Yu 28359 dari laut lepas (high seas) Samudera Hindia menuju perairan Bali Indonesia. 

Petugas kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan teritorial Indonesia selatan Jawa Timur pada Kamis (8/5). Kapal dibawa ke Pelabuhan Benoa Bali dan dikarenakan kondisi mesin rusak membutuhkan waktu lama dan baru tiba pagi kemarin. 

Rupanya para ABK ada komunikasi dengan agen BBM di Bali untuk mengisi bahan bakar. Namun,  gelagatnya justru seperti menghindar ketika dipersilakan masuk yang justru mencurigakan.

Baca juga: PETANI Gianyar Tak Dapat Ganti Rugi! Tak Mau Ikut Asuransi, Serangan Hama Tikus Bikin Merugi

Baca juga: Ananda Kaget Sampai Kos Kamar Berantakan, Dua Pria Terekam CCTV, Bobol Rumah Kos di Dalung

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, proses penangkapan ini diawali adanya informasi dari pusat pengendalian (Command Center) KKP

Selama beberapa hari kapal ikan tersebut melakukan pelayaran yang mencurigakan dengan berlayar di luar ketentuan yang seharusnya, yaitu di luar Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menuju perairan Bali.
Atas kecurigaan dan pergerakan kapal ikan asing tersebut, KP Paus diperintahkan untuk melakukan pencegatan (intercept) dan melakukan penghentian dan pemeriksaan.

“Kami melakukan identifikasi kapal asing yang terpantau di command center, pergerakannya di luar dari yang diizinkan. Dipantau beberapa hari dari mulai Sumatera, masuk ke selatan perairan, lalu pada Rabu mengarah lurus ke Bali dari selatan,” kata Ipunk dalam konferensi pers di Pelabuhan Benoa Bali pada Senin (12/5).

“Kapal ini melakukan pelayaran tanpa patuh pada aturan internasional melalui ALKI. Ini kapal asing tidak melalui ALKI, pelayarannya tidak beraturan,” imbuhnya.

Saat pemeriksaan di laut, kapal menggunakan bendera China. Selain itu, pemeriksaan dokumen di atas kapal ditemukan Sertifikat Kebangsaan Kapal Penangkap Ikan. Kemudian Surat Tanda Kepemilikan Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan, serta Sertifikat Keselamatan Kapal Penangkap Ikan Laut Domestik yang kesemuanya diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan China. Selain itu, di atas kapal juga ditemukan 6 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Hasil pemeriksaan juga ditemukan kondisi kapal ikan yang tidak seperti kapal pada umumnya, banyak sekat-sekat akomodasi kamar yang difungsikan untuk mengangkut orang, diduga kapal ikan ini diperuntukkan untuk kegiatan lainnya,” bebernya. 

Selain itu, diduga kuat kapal Yue Lu Yu 28359 juga berganti-ganti nama untuk mengelabui pantauan satelit, salah satunya dengan nama kapal FV 2508. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut kapal ditarik ke Pelabuhan Benoa dan ditangani Pangkalan PSDKP Benoa dan penyelidikan diserahkan kepada Polda Bali.

“Kami dalami lagi di sini tidak ada dokumen Imigrasi, paspor tidak ada. Dia sudah ada di teritorial kita, sekitar 2 mil dari bibir pantai. Ini pelanggaran wilayah, pelayaran, dan Imigrasi sudah jelas. Ini menjadi modus baru, itu nanti akan dilakukan smuggling atau apa, nanti temen-teman dari Polda yang lebih mendalami,” kata dia.

“Kami cek ke Palka ini sudah dimodifikasi sama mereka. Dibuat kamar-kamar. Ini karena unsurnya tindak pidana perikanan kurang lengkap. Palka tersebut bukan menjadi Palka ikan, namun menjadi kamar-kamar yang isinya kipas angin,” bebernya.

“Motifnya seperti apa didalami Poda Bali, yang jelas pelanggaran kapal tersebut sudah memasuki teritorial dengan bendera asing tanpa dokumen keimigrasian, tanpa perizinan untuk melakukan kegiatan di wilayah perairan Republik Indonesia,” jabar dia.

Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, tidak ditemukan unsur pelanggaran di bidang perikanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved