Berita Karangasem
Maki Pecalang di Amed Bali, Rama Nurlia Gigit Tangan Aparat, Ternyata Resedivis Kasus Pengancaman
Ketika hendak dilakukan penahanan, tersangka justru sempat menggigit tangan aparat dengan keras.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tindakan Rama Nurlia Sitorus (46) membuatnya harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung.
Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat menggigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.
Wanita yang diketahui tinggal di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang itu, lalu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, karena nekat menggigit tangan aparat kepolisian.
Tersangka sempat viral di medsos, karena berdebat hingga maki-maki pecalang di kawasan Amed.
Baca juga: VIRAL! 2 Pria Baku Hantam di Buleleng Bali, Polisi Lakukan Mediasi, Juli: Pengaruh Minuman Keras
"Tersangka sempat viral karena mengganggu keamanan di wilayah Amed, dan saat itu segera diamankan jajaran Polsek Abang," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Selasa 13 Mei 2025.
Tersangka diperiksa kepolisian, Sabtu 5 April 2025, sekitar pukul 18.00 Wita di Ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Karangasem.
Namun saat itu tersangka dalam keadaan emosional.
Ketika hendak dilakukan penahanan, tersangka justru sempat menggigit tangan aparat dengan keras.
"Ketika korban (aparat) memberikan surat penangkapan, tersangka melawan. Berontak dan menggigit tangan korban dengan keras," jelas Sukadana.
Gigitan itu dilakukan sekitar 10 detik. Membuat tangan aparat lebam di sekitar luka bekas gigitan. Tersangka langsung ditangkap dan ditahan.
Dari hasil interogasi, diketahui tersangka juga merupakan resedivis kasus pengancaman.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 212 KUHP Dan Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang pidana melawan petugas saat melaksanakan tugas dan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasus ini juga menjadi satu dari 4 kasus yang diungkap Reskrim Polres Karangasem selama operasi pekat yang digelar mulai dari 5-12 Mei 2025, dengan melibatkan 55 personil.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihimpun Posko Operasi Pekat Agung 2025, tercatat sebanyak 4 kasus telah ditindak oleh Polres Karangasem dan jajaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.