Berita Bali

Langgar Ketentuan ITAS di Bali, Seorang WNA Italia Dideportasi

FAFC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan penerbangan Thai Airways

istimewa
Deportasi - Proses deportasi WNA Italia berinisial FAFC, Minggu (11/5/2025). Pihak Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA tersebut lantaran kedapatan melanggar ketentuan ITAS. Langgar Ketentuan ITAS di Bali, Seorang WNA Italia Dideportasi 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia dipulangkan ke negara asalnya oleh Imigrasi Singaraja

Tindakan tegas ini dilakukan lantaran WNA berinisial FAFC itu kedapatan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya. 

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, FAFC terdaftar sebagai pemegang ITAS. 

Ia sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving (selam) di wilayah Amed, Kecamatan Abang, Karangasem. 

Baca juga: Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor, Dirjen Imigrasi: Kami Semakin Selektif

"Yang bersangkutan menjadi instruktur freediving sejak Januari 2025," ujarnya, Rabu 14 Mei 2025. 

Namun demikian, pihak Imigrasi Singaraja mendapat informasi jika pria 42 tahun itu, terlibat dalam kegiatan lain yakni menawarkan aktivitas spearfishing, melalui akun media sosialnya. 

Bahkan pemasaran aktivitas spearfishing ini dilakukan sampai ke luar pulau. 

"Aktivitas yang dilakukan FAFC jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Sebab pemegang ITAS hanya boleh melakukan aktivitas selaku apa dan wilayah kerjanya," jelas Hendra. 

Lebih lanjut dikatakan, FAFC selanjutnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 440 (Denpasar – Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.

"Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem Pariwisata Bali," tegas Hendra.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali, untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. 

Sebab setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved