Narkoba di Bali

3 WNA Terlibat Dalam Pabrik Narkoba di Gianyar, Pemegang ITAS dan Visa Kunjungan

Dan dari pengungkapan itu, BNN RI mengamankan tiga orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan seba

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali, dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) atau kerap disebut zombie menjadi yang pertama kalinya berhasil diungkap di Indonesia. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar, Bali, dengan hasil produksi berupa narkotika golongan I jenis N,N-Dimethyltryptamine (DMT) atau kerap disebut zombie menjadi yang pertama kalinya berhasil diungkap di Indonesia.

 

Dan dari pengungkapan itu, BNN RI mengamankan tiga orang berkewarganegaraan Filipina, yaitu seorang laki-laki berinisial DAS (28) yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Beserta dua orang perempuan berinisial PMS yang merupakan Ibu DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.

 

Mengenai keterlibatan ketiga orang WNA tersebut, pada kasus pabrik gelap narkoba di Payangan, Gianyar.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan pihaknya baru mendapatkan data awal mengenai para pelaku yang merupakan WNA.

Baca juga: Tips Pernikahan untuk Perayaan yang Tak Terlupakan di Hotel Arya Duta

Baca juga: WNA Asal Pakistan Meninggal Dunia di Nusa Penida Klungkung, Sempat Mengeluh Sesak Nafas!

WARNING! 2 Kali Pabrik Narkoba Internasional Ditemukan di Bali, Jenderal 3 Bintang Beri Peringatan
WARNING! 2 Kali Pabrik Narkoba Internasional Ditemukan di Bali, Jenderal 3 Bintang Beri Peringatan (istimewa)

 

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak BNN, dan saat ini yang diamankan oleh pihak BNN sejumlah tiga orang yang merupakan satu keluarga,” ujar Ridha, Selasa 23 Juli 2024.

 

Disinggung mengenai data kapan mereka masuk Indonesia dan visa yang digunakan apa, Ridha menyampaikan bahwa dua orang WNA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS yang berlaku sampai dengan tahun 2026.

 

Dan untuk satu orang keluarganya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. Selanjutnya mengenai proses deportasi, Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra menambahkan pihaknya akan menunggu proses hukum selesai.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved