Pecalang Jadi Tersangka
Kapolres Karangasem Tepis Isu Keterlibatan Polri, MDA Beri Pendampingan Hukum ke Nengah Wartawan
MDA (majelis desa adat) Provinsi Bali langsung memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan,
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kapolres Karangasem Tepis Isu Keterlibatan Polri, MDA Beri Pendampingan Hukum ke Nengah Wartawan
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - MDA (majelis desa adat) Provinsi Bali langsung memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.
Baca juga: VIDEO Peran Pecalang Istri Jadi Penjaga Etika dan Adat, Harap Dapat Perhatian Pemerintah Bali
Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang pemedek saat upacara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Ketiganya telah ditetapkam tersangka dan ditahan kepolisian.
Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian memiliki cukup bukti dan juga menetapkan I Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiyaan ringan.
Baca juga: Hasil Gelar Agung Pasikian Pecalang di Lapangan Renon, Dukung Koster Tolak Preman Berkedok Ormas
"Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali," ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu (18/5/2025).
MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP. Joseph Edward Purba.
Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartawan.
Baca juga: 13 Ribu Pecalang Bali Deklarasikan Tolak Ormas di Lapangan Renon Denpasar
"Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga," jelas Suarya.
Sementara Polres Karangasem menegaskan, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5/2025).
Peristiwa terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem.
Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.