Pemukulan Pecalang di Besakih

RESMI! Status Tersangka Pecalang di Besakih Dicabut Berkat Restorative Justice, Babak Akhir Kasus

Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.

ISTIMEWA
Pasikian Pecalang Bali saat menghadiri proses RJ terhadap I Nengah Wartawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).   

TRIBUN-BALI.COM  - Adanya restorative justice terhadap Nengah Wartawan, menjadi kebahagiaan Pasikian Pacalang Bali.

Jajaran kepolisian dari Polres Karangasem, secara resmi mencabut status tersangka dari I Nengah Wartawan. Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui restorative justice di Polres Karangasem, Senin (19/5/2025).

Pasikian Pecalang Bali menilai hal ini, sebagai bentuk kepekaan kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat di Bali. 

Juru bicara Pasikian Pecalang, Yudhi Pasek Kusuma mengatakan, Paskian Pecalang Bali menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Karangasem beserta seluruh jajaran atas kebijakan yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan kasus yang menimpa salah satu anggota pacalang  di Pura Agung Besakih.

Pacalang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal merupakan korban dari tindakan penganiayaan, kini telah mendapatkan keadilan berkat pendekatan hukum yang manusiawi dan solutif melalui restorative justice. 

Baca juga: MDA Turun Tangan Beri Pendampingan Hukum, Pecalang Kasus Penganiayaan di Pura Besakih Jadi Tersangka

Baca juga: TRAGEDI Penganiayaan di Pura Besakih, Baik Pecalang yang Dianiaya Maupun Pamedek Jadi Tersangka!

"Ini bukan hanya menjadi wujud kepekaan institusi kepolisian terhadap dinamika sosial dan adat Bali, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap peran pacalang sebagai penjaga kesucian dan keamanan wilayah adat," ujar Yudhi Pasek Kusuma dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan,  pendekatan restorative justice dalam kasus ini telah membuka ruang dialog dan penyelesaian yang bermartabat tanpa mengesampingkan nilai hukum dan keadilan. 

Langkah ini menunjukkan kuatnya komitmen kepolisian, dalam merawat harmoni antara hukum negara dan nilai-nilai kearifan lokal di Bali.

"Kami, segenap Paskian Pacalang Bali, meyakini  kolaborasi antara Kepolisian dan lembaga adat akan terus menjadi kekuatan utama dalam menjaga ketertiban, kedamaian, dan keluhuran budaya Bali," ungkapnya. (mit)

Kepolisian dari Polres Karangasem, bertemu dengan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, Minggu (18/5/2025). Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang
Kepolisian dari Polres Karangasem, bertemu dengan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Puri Den Bencingah, Klungkung, Minggu (18/5/2025). Polres Karangasem Bertemu MDA Bali, Aparat Periksa Kembali Kronologis Kejadian Penganiayaan Pecalang (istimewa)

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali memberikan pendampingan hukum terhadap I Nengah Wartawan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Hal ini untuk memastikan, pecalang Desa Adat Besakih tersebut mendapatkan memastikan hak-hak dihormati selama proses hukum berjalan.

Termasuk hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Terlebih sebelumnya, Nengah Wartawan menjadi korban penganiayaan oleh 3 orang pemedek saat upacara Ida Bhatara Turun Kabeh yakni inisial IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAAP (21). Ketiganya telah ditetapkam tersangka dan ditahan kepolisian.

Lalu dari pihak tersangka melapor balik, dan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menetapkan Nengah Wartawan sebagai tersangka penganiyaan ringan. 

Baca juga: Refleksi 50 Tahun Perjalanan Apel Hendrawan, Perjalanan Kelam hingga Pembebasan Lewat Seni

Baca juga: KISRUH Kepengurusan PWI Berakhir! Akhirnya Sepakat Gelar Kongres Persatuan

“Pendampingan hukum sudah di berikan oleh MDA Provinsi Bali,” ujar Ketua MDA Karangasem, I Nengah Suarya, Minggu (18/5).

MDA Kabupaten Karangasem dalam waktu dekat ini juga berencana akan audensi dengan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba. Audensi ini tidak hanya terkait penetapan tersangka terhadap Nengah Wartwan. 

“Sebetulnya (audensi) bukan terkait penetapan tersangka, tapi sudah menjadi agenda yang rutin setiap ada pergantian pucuk pimpinan di Karangasem, kami di MDA Kabupaten dan MDA Kecamatan selalu audensi perkenalan dan menjalin komunikasi antar lembaga,” jelas Suarya.
Meski ditetapkan tersangka, Nengah Wartawan tidak ditahan karena dianggap tipiring (tindak pidana ringan).

Ia dikenakan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana ringan. Secara terpisah, Ketua MDA atau Bendesa Agung Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra mengatakan, MDA Bali dan Gubernur Bali sudah bergerak untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ke Pecalang tersebut. 

“Menurut Ratu tidak tepat, walaupun Ratu dengar pecalang itu dikenai pasal penganiyaan ringan tipiring artinya tidak menjadi tahanan tapi mereka yang mengeroyok ditangani Polsek Rendang sudah ditahan, jadi dua-duanya dilayani itu yang Ratu keberatan,” jelasnya di sela-sela acara Gelar Agung Pacalang di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar pada Sabtu (17/5). 

Sukahet juga mempertanyakan mengapa Polres Karangasem juga melayani pengaduan yang dilayangkan tersangka. Sebab status tersangka dapat mencederai pecalang di Bali.

“Mengapa Polres Karangasem itu melayani karena bukan masalah tipiring soal status tersangka yang mencederai pecalang yang sedang melaksanakan tugas, kalau ini berdampak pecalang Bali langsung down semangatnya,” kata dia. 

Dikhawatirkan, setelah penetapan status tersangka ini akan membuat pekerjaan pecalang menjadi berantakan sebab merasa tidak diperhatikan dan dihormati.

“Nanti kalau tidak selesai Ratu memohon ke Kapolda Bali untuk menarik kasusnya. Bukan soal ditahan atau tidak, memang dia tidak ditahan tetapi masalahnya status tersangka mencederai kehormatan, Ratu keberatan di situ,” kata dia. 

Disebutkan, Pasikian Pecalang Karangasem sempat menitipkan surat untuk Gubernur Bali agar memberikan bantuan hukum pada pecalang di Pura Besakih yang semula menjadi korban kini menjadi tersangka

Sebelumnya, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan, pihaknya tidak berpihak kepada siapapun dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

“Polres Karangasem berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas AKBP Joseph Edward Purba, Jumat (16/5).

Peristiwa terjadi pada Senin (14/4), sekitar pukul 11.47 WITA di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Saat itu, pelapor dan keluarganya usai melaksanakan persembahyangan di Pura Besakih dan hendak keluar melalui jalur masuk.

Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.

“Dari hasil penyidikan kami telah menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar AKBP Joseph.

AKBP Joseph juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut.  

“Kami tegaskan bahwa tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” kata AKBP Joseph. (sar/mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved