Pencurian di Bali

Viktorius Didor di Taman Pancing, Aniaya Mahasiswi hingga Lecehkan di Semak-Semak di Jimbaran

Polresta Denpasar berhasil melumpuhkan seorang residivis asal Kupang yang melakukan banyak kejahatan dari pencurian dengan kekerasan

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
TERSANGKA - Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual Viktorius Ariano Pukul (25) berhasil ditangkap polisi dihadirkan di Polresta Denpasar, pada Senin 19 Mei 2025. 

Kemudian, pada Rabu 9 April 2025 sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Perumahan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dengan korban berinsial VBA, modus mnganiaya korban dan mencoba merampas HP korban tetapi gagal. 
 
Selanjutnya Senin, 30 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Dengan korban WNA berinisial VM dnegan modus merampas HP korban serta menganiaya korban.

"Semua laporan di Polsek Kuta Selatan 1 WNA Rusia, lalu ada yang dulu pernah viral ada pulang kantor dipukul sampai korban menangis-nangis dan berdarah, ini pelakunya," bebernya. 

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah pisau, seutas tali bra, tali celana warna hitam, baju berawarna hitam, celana panjang warna hitam milik korban, 3 buah handphone,  hingga sepeda motor Scoopy yang digunakna pelau beraksi serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan ncaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 tahun.  
 
Kemudian Pasal 289 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Perbuatan cabul di sini didefinisikan sebagai perbuatan yang melanggar kesusilaan, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota tubuh, dan sebagainya.

Ancaman hukuman untuk Tindak Pidana ini adalah penjara paling lama 9 Tahun 
 
Serta Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Penganiayaan secara umum diancam dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 
4.500. 

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Pasal 351 ayat (2) KUHP jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.  
 
Terakkhir, Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian. Lebih spesifiknya, pasal ini melarang tindakan mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian tanpa izin. 

Perjudian di sini didefinisikan sebagai setiap permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada keberuntungan atau keahlian pemain. 

Orang yang melanggar Pasal 303 KUHP dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.   

"Yang bersangkutan juga Residivis tahun 2022 kasus 351 pernah ditahan di Lapas Kupang 2 tahun, korban meninggal dunia," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved