Berita Badung

Sengketa Lahan Tukad Surungan, Kejari Badung  Menangkan Banding di PT TUM Mataram

Sengketa Lahan Tukad Surungan, Kejari Badung  Menangkan Banding di PT TUM Mataram

istimewa
Jaksa Pengacara Kejari Badung menyerahkan Putusan Banding yang diterima langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa pada Selasa 20 Mei 2025 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung yang mewakili Bupati Badung memenangkan upaya hukum Banding yang diajukan oleh Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara di Pengadilam Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram.

Banding yang dilakukan terkait sengketa tanah di Tukad Surungan dan Tukad Bausan, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya Putusan Pengadilan Tata 
Usaha Negara Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025 yang pada amar putusannya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.  

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H Selasa 20 Mei 2025 menjelaskan  terkait banding yang dilakukan bendesa Pererenan melalui kuasa hukumnya, sudah adanya Putusan Majelis Hakim PT.TUN Mataram Nomor 
15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi dan Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 telah sah secara hukum.

Baca juga: Orok Bayi Ditemukan Meninggal di Saluran Pipa Kos-kosan, Polresta Denpasar Bali Selidiki Pelaku

"Apa yang dilakukan pemerintah telah sah secara hukum, jadi kami senantiasa hadir dan mendukung program pemerintah 
khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dalam rangka mempertahankan aset daerah. Hal itu untuk meningkatkan APBD Kabupaten Badung yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Badung," ujarnya.

Pihaknya pun tetap akan  melakukan pendampingan hukum dan memberikan bantuan hukum apabila ada pihak-pihak yang berupaya untuk menggagalkan program yang telah direncanakan oleh Bupati Badung atau Pemerintah Kabupaten Badung. Hal itu pun sejalan dengan Rapat Koordinasi antara 
KPK RI dengan Pemkab Badung terkait Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca juga: Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Gianyar Ajak Masyarakat Bangkit

"Jadi pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa pengamanan, penataan, dan pemanfaatan aset daerah sangat penting untuk menjaga aset agar tetap aman, meningkatkan efisiensi pengelolaan, dan memaksimalkan 
manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Untuk menunjang hal tersebut, maka 
diharapkan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa 
Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung," benernya.


Lebih lanjut pihknya menjelaskan adapun pertimbangan-pertimbangan hukum PT TUN Mataram dalam menolak upaya hukum yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar. Diakui tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.


"Majelis Hakim PT TUN Mataram berpendapat bahwa mengenai keberatan-keberatan dari Pembanding sebagaimana termuat dalam memori bandingnya,  tingkat banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Maka dari itu memori banding tersebut patut dikesampingkan," bebernya.


Selanjutnya  Hakim PT TUN Mataram Ketut Rasmen Suta, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, bersama-sama dengan Subur MS, S.H., M.H. dan Joko Setiono, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, memutus sebagaimana Putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang amarnya berbunyi, menerima permohonan banding dari Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025, yang dimohonkan banding; dan Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding. 


Diberitakan sebelumnya, masalah sungai surungan di Pantai Lima, Desa Adat Pererenan, Mengwi Badung terus berlanjut. Bahkan Desa Adat Pererenan dengan pengacaranya resmi melakukan gugatan TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada Rabu 18 September 2024.


Mereka menggerudug datang ke PTUN Denpasar untuk menggugat SK Bupati No 640/01/HK/2022  yang mengakui tanah negara menjadi tanah milik pemkab Badung. Mirisnya lagi tanah yang sudah di SK-kan itu sudah disewakan kepada pihak ketiga.


Gugatan itu dilakukan karena desa adat tidak mendapat kejelasan dari pemkab Badung terkait permohonan desa adat untuk menjadikan tanah itu pelaba pura. Namun kenyataannya malah disewakan.


Bahkan upaya mediasi pun yang dimintak tidak kunjung dilakukan. Padahak pihak desa sangat berharap bisa berkomunikasi dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved