Berita Nasional

Menhub Respon Tuntutan Ojol, Menurunkan Potongan Aplikasi Dari 20 Jadi 10 Persen, Demi Pengemudi

Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol), dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka, sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mitra

ISTIMEWA/PIXABAY
ILUSTRASI - Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol), dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka, sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi. Namun, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan pandangan yang lebih berhati-hati dan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh. 

TRIBUN-BALI.COM - Usulan penurunan potongan komisi ojek online (ojol), dari 20 persen menjadi 10 persen kembali mengemuka, sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan mitra pengemudi.

Namun, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan pandangan yang lebih berhati-hati dan
mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem secara menyeluruh.

Dalam acara diskusi publik bersama media antara Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, dan perwakilan aplikasi transportasi online pada 19 Mei 2025 di Aroem Resto & Cafe Jakarta.

Menhub merespon tuntutan ojek online (ojol), untuk menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.

Dudy mengatakan sebenarnya bisa saja mengabulkan tuntutan itu. Namun, dia ingin mendengar pendapat perusahaan terlebih dulu.

Baca juga: Bupati Badung Bali Luncurkan Bimbel Bahasa Inggris Untuk Masyarakat, Inginkan Berdaya Saing Global

Baca juga: Sebanyak 582 CPNS dan 4.915 PPPK Gelombang I di Badung Bali akan Segera Mendapatkan SK

"Bisa enggak diturunin? kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani (aturan yang menurunkan potongan menjadi) 10 persen," kata Dudy saat berdiskusi dengan perwakilan empat perusahaan transportasi online di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5).

"Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya," ujarnya. Dudy mengatakan transportasi online sudah menjadi ekosistem.

Kebijakan tak hanya berpengaruh bagi perusahaan dan driver ojol, tapi juga pengguna layanan hingga jutaan
UMKM. Dalam diskusi itu, dia mendengar pertimbangan dari empat perusahaan transportasi online.

Sebagian besar menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis.
"Kita juga harus melihat bahwa ekosistem yang ada sekarang ini ini harus dijaga keseimbangannya," ujarnya.

"Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, customer tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini penting," ujar Dudy.

Dia tak memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak tuntutan ojol. Dudy mengatakan hendak mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para driver ojol.

Komisi 20 persen ini merupakan pilar penting, dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital yang sudah menjadi ekosistem kompleks dan berpengaruh luas. Potongan tersebut membiayai infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM.

UMKM sendiri adalah tulang punggung ekonomi nasional dengan jumlah yang terus meningkat seiring kemajuan digitalisasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 65 juta UMKM yang telah tercatat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja.

Platform digital menjadi jembatan penting bagi jutaan UMKM, untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membangun infrastruktur fisik yang mahal. Jika komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM yang mengandalkan layanan pesan-antar.

Penurunan komisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver. Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved