Berita Klungkung

Satpol PP Klungkung Bali Sisir Kawasan ‘Kantong’ Duktang, 48 Warga Terjaring Belum Lapor Diri

Dari hasil sidak diketahui, ada 48 warga pendatang yang belum melapor atau tidak memiliki surat keterangan lapor diri yang masih berlaku. 

istimewa
Puluhan Personel Satpol PP Kabupaten Klungkung melakukan sidak terhadap penduduk pendatang di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Selasa 20 Mei 2025 malam. Satpol PP Klungkung Bali Sisir Kawasan ‘Kantong’ Duktang, 48 Warga Terjaring Belum Lapor Diri 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Puluhan Personel Satpol PP Kabupaten Klungkung secara mendadak melakukan penyisiran terhadap penduduk pendatang di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Bali, Selasa 20 Mei 2025 malam. 

Wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai "kantong" penduduk pendatang (duktang) di Kabupaten Klungkung.

"Kami melaksanakan sidak duktang ini untuk memberikan pembinaan terhadap duktang dari luar Provinsi Bali, agar sadar terhadap hak dan kewajiban sebagai penduduk pendatang," ujar Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, I Putu Suwarbawa, Rabu 21 Mei 2025.

Malam hari, puluhan personel Satpol PP bersama TNI dan Polri mendatangi rumah-rumah kos di Kelurahan Semarapura Klod Kangin. 

Baca juga: Instruksikan Lakukan Pengawasan Ketat, Bupati Badung Bali Soroti Gangguan Ketertiban oleh Duktang

Mengetuk satu persatu pintu penghuni kos. Mereka langsung meminta penghuni kos menujukan kelengkapan diri seperti KTP, maupun surat bukti lapor diri.

Dari hasil sidak diketahui, ada 48 warga pendatang yang belum melapor atau tidak memiliki surat keterangan lapor diri yang masih berlaku. 

Seperti di Jalan Srikandi I, ada 17 orang belum lapor diri, Jalan Srikandi IV ada 14 orang belum memperpanjang surat lapor diri, Jalan Srikandi III terdapat 5 orang belum lapor diri.

Jalan Kresna 6 orang belum lapor diri, Jalan Subali ada 4 orang belum lapor diri, Jalan Baladewa ada 3 orang belum lapor diri

“Kami tidak melakukan penindakan keras, melainkan pendekatan persuasif dan pembinaan. Seluruh warga yang belum lapor diri kami minta segera mengurus Surat Keterangan Lapor Diri di Kantor Lurah,” tegasnya

Sidak duktang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP Klungkung demi mendukung keamanan, ketertiban, dan pengendalian administrasi kependudukan. 

Terlebih, Kelurahan Semarapura Klod Kangin menjadi salah satu wilayah strategis dengan mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Serta selama ini dikenal sebagai wilayah yang banyak ditinggali penduduk pendatang.

“Sidak ini bertujuan menata administrasi dan mencegah potensi gangguan sosial. Jika duktang tidak terdata dengan baik, maka kita akan kesulitan menegakkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya. 

Diimbau, seluruh penduduk pendatang, khususnya dari luar Provinsi Bali, agar segera melapor diri ke kelurahan tempat tinggal. 

Hal ini penting, tidak hanya untuk data kependudukan, tetapi juga demi mendukung penanganan sosial, keamanan, dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Klungkung. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved