Berita Buleleng
Dibayar Rp250 Rb, Polisi Kantongi Identitas Pria Hidung Belang Pemesan Pelajar 15 Tahun di Buleleng
Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KA, saat ini masih terus didalami tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dibayar Rp250 Rb, Polisi Kantongi Identitas Pria Hidung Belang Pemesan Pelajar 15 Tahun di Buleleng
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial KA, saat ini masih terus didalami tim penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng.
Hasil perkembangan terbaru, polisi kini telah mengantongi identitas pria hidung belang pemesan jasa pelajar 15 tahun asal Buleleng itu.
Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat ditemui Kamis (22/5/2025).
Baca juga: TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar
Diungkapkan dia, proses hukum kasus ini masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Perkembangan terbaru, saat ini informasi terkait pelaku sudah dikantongi namanya," ucap dia.
Terungkapnya identitas pelaku berdasarkan bukti percakapan pada aplikasi michat.
Saat ini polisi tengah berupaya menangkap sosok pria hidung belang itu.
Baca juga: Perempuan Garut Ini Dijual Teman ke Pria Hidung Belang, Masuk ke Penginapan, Lalu Ini yang Terjadi
AKP Diatmika mengatakan, hingga kini setidaknya sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan.
Di antaranya KA, orang tua KA, serta satu saksi lainnya.
"Korban sudah divisum. Secara psikologis korban masih dalam pengawasan orang tuanya," ucap dia.
Dikatakan pula, Unit PPA saat ini masih mendalami informasi ihwal adanya sosok yang mengantar KA menemui pria hidung belang itu.
Baca juga: Dahului Truk lantas Tabrak Pikap di Buleleng, Rama Terpelanting hingga Tak Sadarkan Diri
Demikian pula saat ditanya apakah KA sering membuka jasa teman kencan melalui aplikasi michat, AKP Diatmika juga mengatakan hal tersebut masih didalami oleh penyidik.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, ketika kasusnya sudah masuk tahap penyidikan," katanya.
Kendati ada transaksi antara KA dengan pria hidung belang, AKP Diatmika mengatakan jika pemesan jasa tersebut tetap dikenai sanksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.