Berita Denpasar

Pembunuh Komang Agus Asmara, Terdakwa Terima Putusan 19,5 Tahun Penjara Tanpa Banding

Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir berkebutuhan khusus, Komang Agus Asmara yang menggegerkan warga di Taman Pancing Denpasar

ISTIMEWA
REKONSTRUKSI - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus tewasnya juru parkir Komang Agus Asmara (25) yang dibunuh oleh tersangka karyawan roti, Agus Sugianto (31) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa 12 November 2024. 

Pembunuh Komang Agus Asmara, Terdakwa Terima Putusan 19,5 Tahun Penjara Tanpa Banding

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang juru parkir berkebutuhan khusus, Komang Agus Asmara yang menggegerkan warga di Taman Pancing Denpasar beberapa waktu lalu akhirnya sampai pada ujungnya.

Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Agus Sugianto, pada Kamis 22 Mei 2025. 

Terdakwa Agus Sugianto dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 19 tahun enam bulan (19,5 tahun).

Baca juga: NEKAT Tusuk Leher Kekasih Gegara Dibilang Mokondo, Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya

Sebagaimana amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Theodora Usfunan. Terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut pun hanya bisa pasrah dan tampak menyesali perbuatan kejinya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP," ujar Hakim.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan dilakukan secara terencana.

Baca juga: Dua Remaja di Denpasar Bali Jadi Spesialis Jambret, Beraksi di 4 TKP, Satpam Turut Jadi Korban

Sementara pertimbangan yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya atau kooperatif. 

Menanggap putusan, Agus Sugianto memiliki kesempatan untuk menyampaikan sikap atas putusan tersebut menerima atau banding.

Rupanya terdakwa langsung menyatakan menerima. 

"Saya menerima," tuturnya.

Baca juga: 2 Remaja di Denpasar Jadi Spesialis Jambret, Beraksi di 4 TKP, Satpam Turut Jadi Korban

Hakim Theodora kemudian memberikan nasihat kepada Agus Sugianto agar hukuman ini membuatnya jera dankembali ke jalan yang benar.

"Semua orang berdosa, tapi kembalilah ke jalan yang benar, mendoakan korban agar diterima ke sisi tuhan yang maha kuasa," ucap Hakim. (*)

 

Berita lainnya di Pembunuhan di Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved