WNA di Bali
2 WNA Diduga Jadi Investor Fiktif, Imigrasi Amankan 23 WNA Bermasalah di Bali
Sebanyak 23 orang Warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil dijaring dalam Operasi Bali Becik yang diselenggarakan pada 19 hingga 21 Mei 2025 lalu.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, ia mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. (*)
Berita lainnya di Imigrasi Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.