Kasus Pengeroyokan di Badung
Polisi Tangkap 4 Pemuda Pengeroyok Pasutri di Badung Bali, Tak Terima Ditegur Saat Potong Jalan
Dijelaskan AKP Sukadi, bahwa saat kejadian tersangka mengaku dalam kondisi mabuk.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku pengeroyokan terhadap pasangan suami istri di Simpang Dewa Ruci depan Pos Polisi Kuta, Badung, Bali, yang viral beberapa waktu lalu berhasil terungkap.
Pelaku berjumlah 4 orang, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka adalah YRDW (27), JJR (25), DJA (22) dan PSB (23), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan oleh Polsek Kuta.
Peristiwa terjadi pada Minggu 18 Mei 2025, sekitar jam 22.00 Wita, EP (24) bersama istrinya NH (20) dari Pantai Kuta hendak pulang ke kos di Sidakarya melewati Jalan Sunset Road.
Baca juga: Heboh Kasus Pengeroyokan Pasutri Oleh Pemuda Papua di Bali, Kenapa Kekerasan tak Terelakkan?
"Sesampai di Simpang Dewa Ruci tepatnya Pos Polisi, ada seorang pengendara sepeda motor tidak korban kenal dari arah Taman Pancing menuju Jalan Setia Budi yang memotong jalan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Senin 26 Mei 2025.
Di situ korban berusaha menghindari pengendara sepeda motor pelaku tersebut agar tidak terjadi tabrakan, dan korban berhenti kemudian meneriakkan kata-kata kasar kepada pengendara tersebut.
"Di situ rupanya ada teman-teman pelaku juga, berhenti dan menghampiri korban pada awalnya terjadi adu mulut, lalu korban dipukul dan ditendang secara berkeroyok dan ada yang menggunakan batu," bebernya.
Kasus ini terungkap dari informasi salah satu sepeda motor pelaku, yang ditelusuri ternyata satu di antara tersangka merupakan security hotel di kawasan Ungasan.
"Pelaku diamankan saat bekerja sebagai security, saat diinterogasi mengakui dan dilakukan pencarian penangkapan 3 pelaku lainnya, DJA diamankan di sebuah swalayan di Jimbaran, PSB ditangkap di Jimbaran, dan YRDW diamankan di Kuta," jelasnya.
Dijelaskan AKP Sukadi, bahwa saat kejadian tersangka mengaku dalam kondisi mabuk.
Akibatnya korban EP mengalami luka robek bagian kepala belakang, bagian muka pelipis bagian kiri robek dan pelipis kanan lebam.
"Dan pinggang bagian belakang kanan lebam dan luka, tangan kanan jari manis luka robek, dan jari tengah robek dan tangan kiri bagian jari tengah robek," pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.