Berita Buleleng
Tanggapi Fenomena Turis Tinggal di Kos-kosan, IHSA Minta Pemda Buleleng Bali Buat Aturan Khusus
Menurut Alvy, masalah ini bisa diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, dengan membuat peraturan daerah (Perda).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Asosiasi pelaku usaha homestay mendesak pemerintah untuk membuat regulasi khusus, yang melarang turis asing tinggal di kos-kosan.
Upaya ini menindaklanjuti keresahan pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali, akibat maraknya turis asing yang memilih tinggal di kos-kosan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia Homestay Association (IHSA), Alvy Pongoh.
Diakui pihaknya telah mendengar fenomena ini, bahkan telah mendiskusikan persoalan ini dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pariwisata.
Baca juga: Tiga WNA Diduga Kelola Vila di Bali, Temuan Masih Didalami Imigrasi, Jika Terbukti Bakal Deportasi
Menurut Alvy, masalah ini bisa diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, dengan membuat peraturan daerah (Perda).
Regulasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas pariwisata dan memastikan wisatawan asing menginap di akomodasi yang legal dan memenuhi standar.
"Kita mendorong penuntasan masalah ini melalui Perda, sesuai keunikan dan kearifan lokal budaya setempat," katanya ditemui Sabtu 24 Mei 2025 dalam acara Festival Homestay Nusantara di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tak hanya menertibkan turis asing yang tinggal di kos-kosan. Alvy juga menilai perlu adanya tindakan bagi pihak atau oknum yang sengaja menyewakan kamar kos pada turis asing.
"Harus jelas kalau berusaha, menjual, harus ada legalitasnya dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya. Dia masuk kategori apa," imbuhnya.
Alvy juga menekankan pentingnya penegakan aturan yang sudah ada. Termasuk oleh masyarakat lokal yang kerap kali justru cenderung melanggar aturan demi keuntungan jangka pendek.
"Kita sebagai orang lokal yang harus menjaga penegakan aturannya. Kalau sudah banyak tamunya, seringkali orang kita sendiri yang akhirnya lebih melonggarkan aturan," tambahnya. (mer)
Jadi Percontohan
Sementara itu, Indonesia Homestay Association (IHSA) tengah membuat standar nasional untuk homestay.
Upaya ini untuk meningkatkan daya saing di bidang pariwisata, mengingat besarnya potensi homestay di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP IHSA, Alvy Pongoh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.