Berita Buleleng
Terkait Keterlibatan 2 Mahasiswi Undiksha dalam Promosi Judi Online, Wakil Rektor Buka Suara
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswinya dalam promosi judi online (Judol).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Terkait Keterlibatan 2 Mahasiswi Undiksha dalam Promosi Judi Online, Wakil Rektor Buka Suara
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswinya dalam promosi judi online (Judol).
Apabila terbukti, pihak Undiksha tak akan segan untuk memberikan sanksi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana.
Baca juga: JUDOL Seret 2 Mahasiswi Cantik Undiksha, Sidang Juni, Rektorat: Jika Terbukti Tak Segan Beri Sanksi!
Ia menegaskan bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau prilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha.
Baik itu mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.
Menindaklanjuti ihwal keterlibatan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani dalam promosi judol, bahkan disebut-sebut mahasiswi Undiksha, Sudiana menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca juga: NEKAT Akhiri Hidup, Pemuda 22 Tahun di Buleleng Terlilit Utang Akibat Kecanduan Judi Online
Universitas akan melakukan penelusuran identitas serta status akademik yang bersangkutan.
"Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Sudiana juga menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi pada keduanya.
Baca juga: Wayan Guna Nekat Curi Uang Sejuta Rupiah di Denpasar Bali untuk Main Slot Judi Online
Namun tentu keputusan sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum inkrah.
"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
Baca juga: Judi Online Makan Korban Lagi di Bali, Korban Judol Rela Tikam Lansia Demi Uang, Ditangkap di Jateng
"Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus promosi judol yang dilakukan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani sebelumnya sempat diungkapkan pada pers release Polres Buleleng pada 2024 lalu.
Nia yang diketahui memiliki pengikut 116 ribu di akun media sosialnya, mempromosikan link perjudian.
Ia mendapat keuntungan Rp2 juta per minggu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari
Sementara Cahyani mempromosikan situs judi online menggunakan dua akun media sosialnya.
Dari dua akun tersebut ia mendapatkan upah total Rp800 ribu.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (19/5/2025).
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan.
Sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Sembari menunggu surat dakwaan rampung, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, selama 20 hari," katanya. (*)
Berita lainnya di Judi Online
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.