Judi Online di Bali
JUDOL Seret 2 Mahasiswi Cantik Undiksha, Sidang Juni, Rektorat: Jika Terbukti Tak Segan Beri Sanksi!
Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online (judol), akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online (judol), akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sesuai jadwal, keduanya akan disidang pada awal bulan Juni 2025.
Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengungkapkan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian dua mahasiswi itu, diterima pada Kamis (22/5/2025).
Berkas kedua kasus dilimpahkan secara terpisah, dengan masing-masing tersangka satu berkas perkara sendiri.
"Berkas perkara Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (3/6/2025)," ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: TINJAU Gunung Sampah TPA Suwung, Gubernur Koster Segera Cari Solusi, Lapor Menteri LHK Agar Tuntas!
Baca juga: Bongkasa Pertiwi Badung Bangun Pasar Seni, Desa Siapkan Rp4,9 Miliar

Sedangkan berkas perkara Ni Luh Nia Kusumayanti, lanjutnya, terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Nia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6/2025) mendatang.
Mengenai pelaksanaan sidang, PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Perkara dengan terdakwa Ayu Cahyani dipimpin majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama.
Kemudian perkara terdakwa Nia dipimpin Majelis hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi. Diketahui pada perkara tersebut, kedua mahasiswi ini terancam dua jenis hukuman berbeda.
Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan jika keduanya didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian yang kedua, didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.

Wakil Rektor Buka Suara
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswinya dalam promosi judi online (judol). Apabila terbukti, pihak Undiksha tak akan segan untuk memberikan sanksi.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana.
Ia menegaskan, bahwa Undiksha tidak menoleransi segala bentuk tindakan atau prilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha. Baik itu mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan.
Menindaklanjuti ihwal keterlibatan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani dalam promosi judol, bahkan disebut-sebut mahasiswi Undiksha, Sudiana menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut. Universitas akan melakukan penelusuran identitas serta status akademik yang bersangkutan.
"Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Sudiana juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi pada keduanya. Namun tentu keputusan sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum inkrah.
Kronologi Komang Ayu Terjerat Judi Online, Awal Terima WA, Berakhir Jadi Penghuni Lapas Singaraja |
![]() |
---|
Tok! Cahyani Divonis 10 Bulan Penjara, Terdakwa Dinyatakan Bersalah Akibat Promosi Situs Judol |
![]() |
---|
RESMI, Mahasiswi Selebgram Sambangan Divonis 10 Bulan Penjara Akibat Promosi Situs Judi Online |
![]() |
---|
Selebgram Bali NLK Divonis 10 Bulan Penjara, Punya Anak Jadi Pertimbangan Putusan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Punya Balita, Selebgram Buleleng Bali Ini Promosikan Judol, Dihukum 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.