Berita Buleleng
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
NASIB Komang Ayu dan Ni Luh Nia Diujung Tanduk, 2 Mahasiswi Cantik di Buleleng Jadi Terdakwa
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua mahasiswi yang terlibat dalam promosi judi online atau judol akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Sesuai jadwal, kedua mahasiswi cantik itu akan menjalani sidang pada awal Juni 2025.
Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha mengungkapkan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian dua mahasiswi itu, diterima pada Kamis (22/5/2025).
Baca juga: SELAMAT JALAN Ni Kadek Ari, Perempuan Muda Asal Jembrana Tutup Usia di Jepang, Alami Komplikasi
Berkas kedua kasus kedua mahasiswi itu dilimpahkan secara terpisah, dengan masing-masing tersangka satu berkas perkara sendiri.
"Berkas perkara Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr.
Dia akan menjalani sidang perdana pada Selasa (3/6/2025)," ungkapnya, Senin (26/5/2025).
Baca juga: VIDEO Jalan Penuh Lumpur di Desa Songan Kintamani Bali Viral di Media Sosial, Tuai Perhatian Netizen
Sedangkan berkas perkara mahasiswi Ni Luh Nia Kusumayanti, lanjutnya, terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr.
Nia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6/2025) mendatang.
Mengenai pelaksanaan sidang, PN Singaraja telah menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
Perkara dengan terdakwa mahasiswi Ayu Cahyani dipimpin majelis hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama.
Kemudian perkara terdakwa mahasiswi Nia dipimpin Majelis hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.
Diketahui pada perkara tersebut, kedua mahasiswi ini terancam dua jenis hukuman berbeda.
Humas sekaligus Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyampaikan jika kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian yang kedua, didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Undiksha Buka Suara
Universitas Pendidikan Ganesha atau Undiksha buka suara ihwal dugaan keterlibatan dua mahasiswi dalam promosi judi online (Judol).
Apabila terbukti, pihak Undiksha tak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap dua mahasiswi tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor Undiksha Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat, Prof. Dr. I Ketut Sudiana.
Ia menegaskan bahwa Undiksha tidak mentoleransi segala bentuk tindakan atau perilaku yang melanggar hukum yang dilakukan civitas Undiksha.
Baik itu mahasiswa, mahasiswi, dosen maupun tenaga kependidikan di Undiksha.
Menindaklanjuti ihwal keterlibatan dua mahasiswi itu dalam promosi judol, Sudiana menyebut akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Undiksha akan melakukan penelusuran identitas serta status akademik kedua mahasiswi tersebut.
"Jika terbukti benar mahasiswi yang dimaksud merupakan mahasiswi aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Sudiana juga menegaskan Undiksha tidak akan segan memberikan sanksi pada kedua mahasiswi tersebut.
Namun tentu keputusan sanksi akan diberikan setelah adanya putusan hukum inkrah.
"Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, manakala sudah ada keputusan sanksi hukum yang bersifat inkrah," imbuhnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Undiksha akan memperkuat langkah-langkah preventif melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta pembinaan karakter secara berkelanjutan kepada seluruh mahasiswa.
"Undiksha berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Oleh karena itu, kami tidak akan mentoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus promosi judol yang dilakukan Ni Luh Nia Kusumayanti dan Komang Ayu Cahyani sebelumnya sempat diungkapkan pada pers release Polres Buleleng pada 2024 lalu.
Nia yang diketahui memiliki pengikut 116 ribu di akun media sosialnya, mempromosikan link perjudian. Ia mendapat keuntungan Rp 2 juta per minggu. Uang tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari
Sementara Cahyani mempromosikan situs judi online menggunakan dua akun media sosialnya. Dari dua akun tersebut ia mendapatkan upah total Rp 800 ribu.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (19/5). Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan. Sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. "Sembari menunggu surat dakwaan rampung, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Singaraja, selama 20 hari," katanya. (mer)
Komang Ayu Tergoda Panggilan WhatsApp, Penyesalan Mahasiswi Cantik di Buleleng Ini Terlambat |
![]() |
---|
88 Koleksi Topeng Dari Berbagai Sanggar Seni Akan Dipamerkan saat Bulfest 2025 |
![]() |
---|
Kasus Penistaan Agama di Buleleng Bali, Dua Napi Kasus Nyepi Sumberklampok Bebas Murni |
![]() |
---|
Upaya Dishub Buleleng Kurangi Kendaraan Pribadi di Bulfest 2025, Siapkan Angkot dan Dokar Gratis |
![]() |
---|
MATERI Pencegahan Judol & Pinjol Ilegal, 4.735 Mahasiswa Baru Undiksha Ikuti PKKMB Hari Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.