Seputar Bali
Pemuda Asal Sumba Aniaya Lansia di Tabanan, Cuma Perkara Macet di Lampu Merah, Berakhir Jotos
Aksi pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur di Bali menjadi sorotan usai tega melakukan penganiayaan cuma hanya perkara kecil.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur di Bali menjadi sorotan usai tega melakukan penganiayaan cuma hanya perkara kecil.
Pemuda Sumba Barat Daya berinisial SDM (21) menganiaya seorang lansia berusia 63 tahun bernama I Wayan Sarna asal Tabanan.
Aksi penganiayaan ini terjadi di simpang empat Jalan Mahendradata - Jalan Teuku Umar Barat depan Pizza Hut, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada Senin 26 Mei 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menerangkan, pelaku memukul korban dengan helm dan tangan kosong.
Baca juga: GRATIS Pendidikan SD Sampai SMP Baik Negeri & Swasta, MK Ketok Palu, Angin Segar Dunia Pendidikan
"Motifnya kemacetan di lampu merah" kata AKP Sukadi.
Pelaku langsung diamankan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan digiring ke Polsek Denpasar Barat.
SDM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif," pungkasnya.
Sebelumnya, pemuda asal NTT juga sempat melakukan tindakan kriminal di Bali usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor.

Baca juga: BAHAS RPJMD, DPRD Badung Laksanakan Raker Dengan Eksekutif
2 pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berbekal nekat berhasil mencuri sepeda motor salah seorang anggota TNI di wilayah Denpasar.
Kedua pemuda ini diketahui bernama Ferdianus Holo (23) dan Agustinus Lota Bomo (22) melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan timur Lapangan Renon, Jalan Ir Juanda, Denpasar Timur, Bali.
Usai melakukan aksinya, keduanya berhasil diamankan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Tersangka ditangkap saat sedang duduk-duduk dengan temannya di kawasan Pelabuhan Benoa melalui penyelidikan atas laporan korban.
Sepea motor yang dicuri berjenis motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2559 AET.
Saat itu sepeda motor tersebut dipakai anaknya berinisial KG berolahraga dan diparkir dalam keadaan terkunci stang di trotoar sebelah timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, pada 12 Mei 2025 lalu.
Saat selesai olahraga, KG pulang sesampainya di tempat parkir sepeda motor sudah tidak ada dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut.
Sepeda motor tersebut mulanya didorong oleh para pelaku, setelah berhasil diambil sepeda motor tersebut dibuatkan kunci duplikat di daerah Kuta.
Baca juga: TRAGEDI Kebakaran Merajan Warga di Munggu Badung, Berhasil Dipadamkan Warga!
Selanjutnya, pelaku mengganti nomor polisi dari DK 2559 AET menjadi DK 3971 AEN dan nopol asli dibuang di daerah Sesetan.
Kemudian sepeda motor digunakan pribadi.
"Keduanya mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor dengan modus mencabut kabel kontak dan membuat kunci duplikat," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 21Mei 2025.
"Bahkan, mereka mengganti plat nomor asli dengan plat palsu DK 3971 AEN guna mengelabui petugas," imbuh dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-hitam milik korban, serta dua buah kunci palsu yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP atas duguaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.