Berita Denpasar

KLARIFIKASI PD Parkir Soal Tarif Parkir Rp5.000 di Jalan Diponegoro Denpasar

Ramai di media sosial, terkait tarif parkir di lawasan Jalan Diponegoro Denpasar Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.

Pixabay
ILUSTRASI - Ramai di media sosial, terkait tarif parkir di lawasan Jalan Diponegoro Denpasar Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ramai di media sosial, terkait tarif parkir di lawasan Jalan Diponegoro Denpasar Rp 5 ribu untuk sepeda motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.

Perumda Bhukti Praja Sewakadharma atau PD Parkir Denpasar pun memberikan penjelasan. Dan petugas parkir yang memungut di kawasan tersebut pun telah diberikan sanksi.

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadharma Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, tepatnya di depan tempat makan Bar Inlaws.

Baca juga: LANSIA Telantar Didominasi Luar Denpasar, Dinsos Beri Bantuan Pangan hingga Reunifikasi Keluarga

Baca juga: POLRES Karangasem Tangkap 6 Pengedar Narkoba, Ada Residivis dan Mantan Peserta Rehabilitasi Pecandu

Putrawan mengatakan, bahwa pengelolaan parkir di kawasan tersebut memang dilakukan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadharma bekerjasama dengan Desa Adat Denpasar, dan mengacu pada regulasi resmi yang berlaku.

“Tarif parkir reguler yang kami terapkan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil,” jelasnya, Rabu, 28 Mei 2025.

Namun, terkait munculnya tarif lebih tinggi dari ketentuan tersebut, Putrawan menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada karcis parkir insidentil yang disalahgunakan.

Itu adalah karcis parkir insidentil yang disetujui, dalam rangka kerjasama dengan panitia peringatan HUT ke-60 Banjar Catur Panca, Kelurahan Dauh Puri.

Perumda menerima surat permohonan kerjasama dengan Nomor: 196/BASUCAPA/V/2025 dari panitia HUT ke-60 Banjar Catur Panca, yang meminta dukungan dalam pengelolaan parkir insidentil untuk acara pergelaran seni pada Sabtu, 24 Mei 2025 pukul 17.00 WITA hingga selesai.

“Kami menyetujui permohonan tersebut dan menempatkan petugas jasa layanan parkir lengkap dengan karcis parkir insidentil resmi selama acara berlangsung,” tambah Putrawan.

Sayangnya, setelah acara selesai, ditemukan adanya pelanggaran oleh salah satu petugas parkir bernama yang menyalahgunakan karcis insidentil dengan melakukan pungutan parkir di luar lokasi dan waktu acara yang telah ditentukan.

“Sesuai SOP, setiap petugas wajib mengembalikan sisa karcis setelah acara. Namun yang bersangkutan tidak melakukannya dan melakukan pelanggaran. Untuk itu, kami telah memberikan surat peringatan tertulis (SP1) sebagai sanksi disiplin,” tegas Putrawan.

Selain itu, pihak Perumda juga menarik seluruh karcis insidentil yang masih beredar, guna mencegah kejadian serupa.

Putrawan menyatakan bahwa Perumda Bhukti Praja Sewakadharma berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh kegiatan layanan publik, termasuk sektor perparkiran. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak sesuai ketentuan. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci bagi kami dalam menjaga kualitas layanan publik,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved